Surat Edaran Bersama Mendikbud dan Mendagri Tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Dalam Negeri Mengeluarkan surat edaran bersama tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru 2019/2020. Dalam rangka untuk memberikan pedoman
dan acuan pada pelaksanaan penerimaan peserta didik baru Tahun Ajaran
2019/2020, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Dan Menteri Dalam Negeri
telah mengeluarkan Surat Edaran Bersama Nomor 1 Tahun 2019 dan Nomor
420/2973/SJ Tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru. Surat
Edaran ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh
Indonesia dengan isi surat berupa himbauan untuk membuat kebijakan
dengan poin-poin sebagai berikut:
- Menyusun petunjuk teknis PPDB yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah dengan berpedoman pada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang PPDB pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.
- Menetapkan zonasi dalam pelaksanaan PPDB.
- Memerintahkan dinas pendidikan berkoordinasi dengan dinas kependudukan dan catatan sipil dalam menetapkan zonasi.
- Memastikan tidak adanya tindakan jual beli kursi/titipan peserta didik/pungutan liar.
- Pelaksanaan PPDB di sekolah agar sesuai Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang PPDB pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan dan Petnjuk Teknis PPDB yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah.
- Memastikan sekolah tidak melakukan tes membaca, menulis, dan berhitung dalam seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) Sekolah Dasar.
- Memastikan sekolah tidak menjadikan nilai Ujian Nasional (UN) menjadi syarat seleksi untuk jalur zonasi dan perpindahan tugas orang tua/wali dan hasil UN hanya menjadi syarat administrasi dalam PPDB sesuai dengan amanat Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang PPDB pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Download SE tentang PPDB 2019/2020
Download Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Dan Menteri Dalam Negeri Tentang PPDBSemoga bermanfaat,
Salam Pendidikan.
No comments
Bagaimana pendapat Anda?