Jadwal Cuti Bersama PNS Tahun 2019 - Keppres No 13 Tahun 2019
Jadwal Cuti Bersama PNS Tahun 2019 |
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) No. 13 Tahun 2019 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019. Dengan pertimbangan dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efetivitas
hari kerja serta memberi pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam
melaksanakan cuti bersama tahun 2019, pada 27 Mei 2019, Presiden Joko
Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor:
13 Tahun 2019 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019
Melalui Keppres ini, telah ditetapkan 3, 4, dan 7 Juni 2019 sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H dan 24 Desember 2019 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal. Cuti bersama ini tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS.
Bagi PNS/ASN yg tetap bertugas melayani masyarakat selama cuti bersama, akan diberikan tambahan jumlah cuti tahunan sbg kompensasi atas jumlah cuti bersama yg tidak digunakan. Penetapan cuti bersama ini diperlukan untuk mewujudkan efisiensi & efektivitas hari kerja PNS.
Menurut Kepperes itu, ketentuan mengenai
cuti bersama bagi Pegawai Negeri Sipil juga berlaku untuk Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi diktum KELIMA Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2019, yang ditetapkan di Jakartya pada 27 Mei 2019.
Selamat merayakan Hari Raya bersama keluarga ya, Jangan
lupa untuk kembali bekerja pada Senin, 10 Juni 2019 agar kita dapat
selalu memberikan kontribusi terbaik bagi bangsa dan masyarakat.
Informasi Selengkapnya silahkan Download:
Keppres No. 13 Tahun 2019 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019
Keppres No. 13 Tahun 2019 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019
Semoga Bermanfaat,
Salam Pendidikan
No comments
Bagaimana pendapat Anda?