Header Ads

Informasi Terbaru

Jadwal Cuti Bersama PNS Tahun 2019 - Keppres No 13 Tahun 2019

Jadwal Cuti Bersama PNS Tahun 2019
Jadwal Cuti Bersama PNS Tahun 2019

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) No. 13 Tahun 2019 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019. Dengan pertimbangan dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efetivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2019, pada 27 Mei 2019, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor: 13 Tahun 2019 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019

Melalui Keppres ini, telah ditetapkan 3, 4, dan 7 Juni 2019 sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H dan 24 Desember 2019 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal. Cuti bersama ini tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS.

Bagi PNS/ASN yg tetap bertugas melayani masyarakat selama cuti bersama, akan diberikan tambahan jumlah cuti tahunan sbg kompensasi atas jumlah cuti bersama yg tidak digunakan. Penetapan cuti bersama ini diperlukan untuk mewujudkan efisiensi & efektivitas hari kerja PNS.

Menurut Kepperes itu, ketentuan mengenai cuti bersama bagi Pegawai Negeri Sipil juga berlaku untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi diktum KELIMA Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2019, yang ditetapkan di Jakartya pada 27 Mei 2019.

Selamat merayakan Hari Raya bersama keluarga ya, Jangan lupa untuk kembali bekerja pada Senin, 10 Juni 2019 agar kita dapat selalu memberikan kontribusi terbaik bagi bangsa dan masyarakat.


Semoga Bermanfaat,
Salam Pendidikan

No comments

Bagaimana pendapat Anda?