Header Ads

Informasi Terbaru

Peningkatan Kualitas Pendidikan dengan Sertifikasi Kepala Sekolah

Peningkatan Kualitas Pendidikan dengan Sertifikasi Kepala Sekolah
Peningkatan Kualitas Pendidikan dengan Sertifikasi Kepala Sekolah

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud, Supriano menyatakan kesempatan Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan (LPTK) untuk menjadi Lembaga Penyelenggara Diklat (LPD) terbuka lebar bagi semua perguruan tinggi.


“Selama memenuhi syarat tentu akan kami pertimbangkan. Justru dengan semakin banyak LPTK yang terlibat akan semakin baik karena kebutuhan kita cukup banyak,” ujar Dirjen GTK Kemdikbud, Supriano di Jakarta, Senin (20/5/2019).

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, setiap kepala sekolah wajib memiliki sertifikasi calon kepala sekolah. Sertifikat ini sebagai syarat profesionalisme dalam pelaksanaan tugas, baik manajerial, supervisi, maupun pengembangan kewirausahaan.

Sertifikasi tersebut dilaksanakan oleh Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) dengan mengikuti diklat calon kepala sekolah. Bagi peserta yang lulus akan diberikan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) calon kepala sekolah. Kepala sekolah juga akan mendapatkan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) yang dikeluarkan oleh LPPKS.

Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud, Wisnu Aji menuturkan dari 311.933 kepala sekolah, sekitar 230.000 kepala sekolah belum memiliki NUKS. Dari jumlah itu, 210.368 kepala sekolah sudah diangkat menjadi kepala sekolah dan sisanya masih calon kepala sekolah.

“Untuk itulah, penguatan lewat diklat kepala sekolah ini menjadi sangat penting. Penguatan ini bertujuan untuk mengembangkan kompetensi kepala sekolah di Indonesia sehingga kualitas pendidikan pun semakin baik,” ujar Wisnu Aji seperti dilansir Kompas.

Permasalahan lain yang juga dihadapi adalah masih adanya kepala sekolah yang belum bersertifikat profesi pendidik. Padahal, sebagai kepala sekolah, selain memiliki sertifikat kepala sekolah sebelumnya harus memiliki sertifikat profesi pendidik terlebih dahulu. “Bagi kepala sekolah yang belum memiliki sertifikat profesi pendidik diharapkan segera mengurusnya,” tutur Wisnu Aji.
Sumber: Dirjen GTK

Semoga bermanfaat,
Salam Pendidikan

No comments

Bagaimana pendapat Anda?