Kemendikbud Tetapkan 267 Warisan Budaya Takbenda pada Tahun 2019
Kemendikbud Tetapkan 267 Warisan Budaya Takbenda pada Tahun 2019 |
Jakarta, Kemendikbud --- Sebagai bentuk upaya perlindungan dan
pelestarian kekayaan budaya di Indonesia, pemerintah melalui Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali menetapkan Warisan
Budaya Takbenda (WBTb). Tahun ini sebanyak 267 WBTb ditetapkan dalam
Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia, di Hotel Millenium
Jakarta, tanggal 13 hingga 16 Agustus 2019.
Proses penetapan WBTb tahun 2019 ini, melewati proses bertahap dari pengusulan pemerintah daerah, seleksi administrasi, seleksi substansi, hingga sidang penetapan. Sebanyak 698 usulan karya budaya diusulkan oleh pemerintah daerah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 399 usulan dinyatakan lulus seleksi administrasi, kemudian mengerucut lagi menjadi 272 seleksi substansi tim ahli. Akhirnya setelah sidang penetapan WBTbB, sebanyak 267 usulan ditetapkan sebagai WBTb Indonesia.
Proses penetapan telah dilakukan sejak tahun 2013. Pada tahun 2003 Indonesia telah meratifikasi Convention for the Safeguarding of Intangible Cultural Heritage yang kemudian didukung Peraturan Presiden Nomor 78 tahun 2007 yang mengatur tentang konvensi perlindungan terhadap Warisan Budaya Tak Benda Indonesia.
WBTb adalah seluruh hasil perbuatan dan pemikiran yang terwujud dalam identitas, ideologi, mitologi, ungkapan konkret dalam bentuk suara, gerak maupun gagasan yang termuat dalam benda, kemudian juga sistem perilaku, sistem kepercayaan dan adat istiadat.
Petepanan WBTb Indonesia, dimulai sejak tahun 2013, dan dilakukan tiap tahun. Tahun 2013 sejumlah 77 WBTb ditetapkan, tahun 2014 sebanyak 96 WBTb, tahun 2015 sebanyak 121 WBTb, tahun 2016 sebanyak 150 WBTb, tahun 2017 sejumlah 150 WBTb. Tahun lalu, tahun 2018, sebanyak 225 WBTb ditetapkan, dan tahun ini sebanyak 267 WBTb.
Direktur Jenderal Kebudayaan (Dirjenbud) Kemendikbud, Hilmar Farid, mengatakan penetapan karya-karya budaya menjadi warisan budaya takbenda nasional ini merupakan suatu langkah penting karena dasarnya adalah perlindungan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. (Nur Widiyanto)
Sumber : kemdikbud
Proses penetapan WBTb tahun 2019 ini, melewati proses bertahap dari pengusulan pemerintah daerah, seleksi administrasi, seleksi substansi, hingga sidang penetapan. Sebanyak 698 usulan karya budaya diusulkan oleh pemerintah daerah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 399 usulan dinyatakan lulus seleksi administrasi, kemudian mengerucut lagi menjadi 272 seleksi substansi tim ahli. Akhirnya setelah sidang penetapan WBTbB, sebanyak 267 usulan ditetapkan sebagai WBTb Indonesia.
Proses penetapan telah dilakukan sejak tahun 2013. Pada tahun 2003 Indonesia telah meratifikasi Convention for the Safeguarding of Intangible Cultural Heritage yang kemudian didukung Peraturan Presiden Nomor 78 tahun 2007 yang mengatur tentang konvensi perlindungan terhadap Warisan Budaya Tak Benda Indonesia.
WBTb adalah seluruh hasil perbuatan dan pemikiran yang terwujud dalam identitas, ideologi, mitologi, ungkapan konkret dalam bentuk suara, gerak maupun gagasan yang termuat dalam benda, kemudian juga sistem perilaku, sistem kepercayaan dan adat istiadat.
Petepanan WBTb Indonesia, dimulai sejak tahun 2013, dan dilakukan tiap tahun. Tahun 2013 sejumlah 77 WBTb ditetapkan, tahun 2014 sebanyak 96 WBTb, tahun 2015 sebanyak 121 WBTb, tahun 2016 sebanyak 150 WBTb, tahun 2017 sejumlah 150 WBTb. Tahun lalu, tahun 2018, sebanyak 225 WBTb ditetapkan, dan tahun ini sebanyak 267 WBTb.
Direktur Jenderal Kebudayaan (Dirjenbud) Kemendikbud, Hilmar Farid, mengatakan penetapan karya-karya budaya menjadi warisan budaya takbenda nasional ini merupakan suatu langkah penting karena dasarnya adalah perlindungan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. (Nur Widiyanto)
Sumber : kemdikbud
Semoga bermanfaat,
Salam Pendidikan 😊
No comments
Bagaimana pendapat Anda?