Header Ads

Informasi Terbaru

Download Juknis BOS Tahun 2020 - Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020

Download Juknis BOS Tahun 2020
Download Juknis BOS Tahun 2020
pendikinfo.blogspot.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.

Permendikbudini mengatur hal-hal sebagai berikut:
  1. Penerima dana yaitu SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.
  2. Besaran alokasi dana BOS Reguler yang diberikan kepada Sekolah penerima dihitung berdasarkan besaran satuan biaya dikalikan dengan jumlah peserta didik;
    1. SD sebesar Rp900.000,00 per 1 orang Peserta Didik;
    2. SMP sebesar Rp1.100.000,00 per 1 orang Peserta Didik;
    3. SMA sebesar Rp1.500.000,00 per 1 orang Peserta Didik;
    4. SMK sebesar Rp1.600.000,00 per 1 orang Peserta Didik; dan
    5. SLB sebesar Rp2.000.000,00 per 1 orang Peserta Didik.
  3. Dana digunakan untuk dilaksanakan untuk membiayai:
    1. penerimaan peserta didik baru;
    2. pengembangan perpustakaan;
    3. kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler;
    4. kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran;
    5. administrasi kegiatan sekolah;
    6. pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan;
    7. langganan daya dan jasa;
    8. pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah;
    9. penyediaan alat multi media pembelajaran;
    10. penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama.
    11. penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB; dan/atau
    12. pembayaran honor (paling bayak 50%).
  4. Dalam menggunakan dana BOS Sekolah berwenang menentukan komponen penggunaan dana sesuai kebutuhan.
Permendikbud Juknis BOS Nomor 8 Tahun 2020 dapat Anda download melalui link ini:
Download Juknis BOS Tahun 2020

Semoga bermanfaat,

Salam Pendidikan😊
https://pendikinfo.blogspot.com

No comments

Bagaimana pendapat Anda?