Download SE Sesjen Kemdikbud Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan BDR
Download SE Sesjen Kemdikbud Nomor 15 Tahun 2020 |
Tujuan Pelaksanaan Belajar Dari Rumah
Pelaksanaan Belajar Dari Rumah (BDR) selama darurat COVID-19 bertujuan untuk:
- memastikan pemenuhan hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan selama darurat COVID-19;
- melindungi warga satuan pendidikan dari dampak buruk COVID-19;
- mencegah penyebaran dan penularan COVID-19 di satuan pendidikan; dan
- memastikan pemenuhan dukungan psikososial bagi pendidik, peserta didik dan orang tua/wali.
Prinsip Pelaksanaan Belajar Dari Rumah
BDR dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID 19), yaitu:
- keselamatan dan kesehatan lahir batin peserta didik, pendidik, kepala satuan pendidikan dan seluruh warga satuan pendidikan menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan BDR;
- kegiatan BDR dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi peserta didik, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum;
- BDR dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup, antara lain mengenai pandemi COVID-19;
- materi pembelajaran bersifat inklusif sesuai dengan usia dan jenjang pendidikan, konteks budaya, karakter dan jenis kekhususan peserta didik;
- aktivitas dan penugasan selama BDR dapat bervariasi antar daerah, satuan pendidikan dan Peserta Didik sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses terhadap fasilitas BDR;
- hasil belajar peserta didik selama BDR diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru tanpa diharuskan memberi skor/nilai kuantitatif; dan
- mengedepankan pola interaksi dan komunikasi yang positif antara guru dengan orang tua/wali.
Metode dan Media Pelaksanaan Belajar Dari Rumah
BDR dilaksanakan dengan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang dibagi ke dalam 2 (dua) pendekatan:
- pembelajaran jarak jauh dalam jaringan (daring)
- pembelajaran jarak jauh luar jaringan (luring)
Dalam pelaksanaan PJJ, satuan pendidikan dapat memilih pendekatan (daring atau luring atau kombinasi keduanya) sesuai dengan ketersediaan dan kesiapan sarana dan prasarana.
Selengkapnya SE Sesjen Kemdikbud Nomor 15 Tahun 2020 dapat anda lihat dibawah ini:
Anda dapat mendownload SE Sesjen Kemdikbud Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Selama Darurat Bencana COVID-19 di Indonesia melalui link berikut:
Video Infografis Pedoman Pelaksanaan Belajar Dari Rumah Selama Darurat Bencana COVID-19 di Indonesia dapat anda lihat disini:
Informasi Pendidikan dalam versi Video dapat anda lihat di Youtube Informasi Pendidikan
Semoga bermanfaat,
Salam Pendidikan😊
https://pendikinfo.blogspot.com
No comments
Bagaimana pendapat Anda?