Download Permendikbud No 44 Tahun 2019 tentang PPDB TK, SD, SMP dan SMA/SMK
Download Permendikbud No 44 Tahun 2019 tentang PPDB TK, SD, SMP dan SMA/SMK |
pendikinfo.blogspot.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Jenjang Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk:
- mendorong peningkatan akses layanan pendidikan;
- digunakan sebagai pedoman bagi:
- kepala daerah untuk membuat kebijakan teknis pelaksanaan PPDB; dan
- kepala Sekolah dalam melaksanakan PPDB.
Persyaratan Calon Peserta Didik TK
Persyaratan calon peserta didik baru pada TK adalah:
- berusia 5 (lima) tahun atau paling rendah 4 (empat) tahun untuk kelompok A; dan
- berusia 6 (enam) tahun atau paling rendah 5 (lima) tahun untuk kelompok B.
Persyaratan Calon Peserta Didik SD
- Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD berusia:
a. 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun; atau
b. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. - Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun.
- Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
- Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah
Format Surat Rekomendasi Dewan Guru dapat didownload disini:
Cara mengupload surat Rekomendasi Dewan Guru dapat anda baca disini:
Persyaratan Calon Peserta Didik SMP
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP:
- berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
- memiliki ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD.
Persyaratan Calon Peserta Didik SMA/SMK
- Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK:
a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
b. memiliki ijazah SMP/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP. - SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).
Syarat usia sebagaimana dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
Sekolah yang:
a. menyelenggarakan pendidikan khusus;
b. menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan
c. berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar,
dapat melebihi persyaratan usia dalam pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 6 huruf a, dan Pasal 7 ayat (1) huruf a.
Selengkapnya Permendikbud No 44 Tahun 2019 tentang PPDB TK, SD, SMP dan SMA/SMK dapat anda baca disini:
Anda dapat mendownload Permendikbud No 44 Tahun 2019 tentang PPDB TK, SD, SMP dan SMA/SMK disini:
Informasi Pendidikan dalam versi Video dapat anda lihat di Youtube Informasi Pendidikan
Semoga bermanfaat,
Salam Pendidikan😊
https://pendikinfo.blogspot.com
No comments
Bagaimana pendapat Anda?