Header Ads

Informasi Terbaru

Spesifikasi Komputer/Laptop Untuk Dapodik

Spesifikasi Komputer/Laptop Untuk Dapodik
Spesifikasi Komputer/Laptop Untuk Dapodik

pendikinfo.blogspot.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) merupakan lembaga pemerintahan yang menjadi ujung tombak dalam Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang diatur di dalam UU No. 20 tahun 2003. Sisdiknas merupakan keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait dan terpadu dalam mencapai tujuan  pendidikan nasional. Oleh karena itu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional tersebut diperlukan sebuah sistem yang terintegrasi antar pihak yang terlibat (stakeholder).  

Pentingnya sebuah sistem yang terintegrasi dikarenakan untuk mencapai tujuan pendidikan nasional tentu membutuhkan data yang valid dan akurat untuk diolah. Hal ini dikarenakan data merupakan komponen penting dalam sebuah sistem informasi untuk nantinya diolah dengan metode tertentu agar menghasilkan sebuah keputusan atau rekomendasi yang nantinya menjadi dasar dalam membuat kebijakan/perencanaan selanjutnya.  Perencanaan dapat menjadi pedoman bagi sebuah organisasi dalam mengolah sumberdaya yang dimiliki secara efektif dan efisien dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan oleh sebuah organisasi. 

Kemendikbud sebagai organisasi pemerintahan telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan, bahwa Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah diberikan kewenangan untuk merancang prosedur pengumpulan data, melakukan sosialisasi dan membangun sistem pengumpulan dan penyimpanan data yang cepat dan efisien serta mengoordinasikan pengumpulan semua data pokok pendidikan dari satuan pendidikan yang berada di bawah pembinaan Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah. 

Data Pokok Pendidikan, yang selanjutnya disingkat Dapodik adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbaharui (update) secara online. Sehingga Dapodik menjadi sistem pendataan skala nasional yang terpadu yang menjadi sumber data utama pendidikan nasional yang merupakan bagian dari Program perancanaan pendidikan nasional dalam mewujudkan insan Indonesia yang Cerdas dan Kompetitif.

Untuk menjalankan Aplikasi Dapodik diperlukan PC/Laptop yang baik sesuai dengan standar  spesifikasi yang diatur dalam Juknis BOS yaitu Permendikbud No 18 Tahun 2019. Adapun Spesifikasi Komputer/Laptop Sesuai dengan juknis BOS 
yang harus dimiliki, yaitu:
  • Processor Intel Core i3 atau yang setara;
  • Memori standar 4 GB DDR3;
  • Hard drive 120 GB SSD/500 GB HDD;
  • Sistem operasi Windows 10;
  • Aplikasi terpasang peramban google chrome atau mozilla firefox
Informasi Pendidikan dalam versi Video dapat anda lihat di Youtube Informasi Pendidikan

Anda dapat juga melihat Video Tutorial seputar Aplikasi Dapodik di Youtube Solusi Dapodik

Semoga bermanfaat,
Salam Pendidikan😊

https://pendikinfo.blogspot.com

No comments

Bagaimana pendapat Anda?