Header Ads

Informasi Terbaru

Siapkan Dokumen Ini! Seleksi Terbuka PPPK 2021 Kesempatan Bagi Guru Honorer

Siapkan Syarat Ini! Seleksi Terbuka PPPK 2021 Kesempatan Bagi Guru Honorer
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo (kanan) bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana (tengah) mengikuti rapat kerja bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/11/2020). Raker tersebut membahas evaluasi penetapan formasi pengadaan CPNS dan PPPK tahun 2021

pendikinfo.blogspot.com - Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanian Kontrak (PPPK) Tahun 2021 disebut Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrari (PAN-RB) sebagai kesempatan bagai guru honorer kategori dua (honorer k2). Hal itu disampaikan Pelaksana tugas Deputi bidang Sumber Daya Manusia Kemenpan-RB dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Senayan pada kamis, 19 November 2020, kemarin.

"Tenaga PPPK ini dibuka kesempatan untuk tenaga honorer K2 ataupun non-honorer K2, dipersilahkan mereka untuk mengikuti seleksi berkaitan dengan ini, khusus untuk guru," katanya.

Melansir Antara, kesempatan itu dibuka bila tenaga administrasi tersebut mau menambah kapasitasnya, yang akan difasilitasi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), sehingga memiliki kualifikasi untuk megiktui seleksi PPPK guru ditahun 2021.

Lebih lanjut, dalam laporan tersebut Teguh mengatakan pemnbukaan peluang seleksi penerimaan PPPK tersebut adalah upaya pemerintah untuk mengakomodir kebutuhan tenaga guru di daerah.

Oleh Karena itu, ada peraturan yang harus dipenuhi para pendaftar, yakni tidak boleh meminta pindah selama 10 tahun apabila sudah dinyatakan lulus seleksi.

Syarat-syarat Honorer Jadi PNS

Rekrutmen PPPK juga akan dilakukan melalui seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, berikut syarat-syarat pegawai honorer agar bisa menjadi PNS, antara lain:
  1. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Tidak pernah dipidana penjara dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan penjara 2 tahun atau lebih.
  3. Tidak pernah diberhentikan secara hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.
  4. Tidak menjadi bagian dari anggota pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis.
  5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  6. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

Tahapan Pendaftaran PPPK

Tahapan pendaftaran PPPK tahun 2021 belum dirilis secara resmi. Namun, calon pendaftar PPPK 2021 dapat menjadikan referensi alur pendaftaran PPPK tahun 2019 untuk gambaran.
1. Pembuatan akun melalui laman sscasn.bkn.go.id
2. Pelamar memilih menu PPPK atau ssp3k.bkn.go.id
3. Melakukan registrasi dan mengisi data yang diperlukan, yaitu.
   • Nomor Peserta Ujian K-II
   • Tanggal lahir
   • Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga
   • Alamat email aktif, kata sandi atau password, dan pertanyaan keamanan
   • Pasfoto formal dengan ukuran minimal 120 KB maksimal 200 KB (format .JPG atau .JPEG)
4. Mencetak Kartu Informasi Akun setelah semua data terisi
5. Melakukan login di laman SSP3K dengan NIK dan kata sandi yang sudah terdaftar
6. Melengkapi Data yang diperlukan
   • Foto diri sambil memegang KTP dan Kartu Informasi Akun
   • Memilih jabatan dan melengkapi riwayat Pendidikan
   • Melengkapi biodata
   • Mengnggah dokumen yang diperlakukan (sesuai yang disyaratkan instansi)
   • Memeriksa data yang sudah diisi pada form resume
   • Mencetak Kartu Pendaftaran
7. Menunggu tim verifikator untuk memeriksa berkas dokumen yang sudah di-upload atau dikirim
8. Pelamar yang lolos seleksi administrasi akan memperoleh kartu ujian sebagai syarat mengikuti tahapan selanjutnya
9. Panitia seleksi PPPK di setiap instansi akan mengumumkan kelulusan pelamar.

Sementara itu, bagi guru honorer yang tidak lolos seleksi di tahun ini bisa mengulang di tahun-tahun berikutnya. Jika gagal pertama kali, Peserta akan mendptkan kesempatan sampai tiga kali untuk bisa lulus tes seleksi ini.
Sumber: Antara

Informasi Pendidikan dalam versi Video dapat anda lihat di Youtube Informasi Pendidikan

Anda dapat juga melihat Video Tutorial seputar Aplikasi Dapodik di Youtube Solusi Dapodik

Semoga bermanfaat,
Salam Pendidikan😊

https://pendikinfo.blogspot.com 

No comments

Bagaimana pendapat Anda?