Menteri PARNB Terbitkan Surat Pengadaan ASN Tahun 2019
Menteri PARNB Terbitkan Surat Pengadaan ASN Tahun 2019 |
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan surat tentang Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2019 bagi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Dalam surat Menteri PANRB Nomor B/617/M.SM.01.00/2019, dijelaskan beberapa hal yang harus diperhatikan dalam menyampaikan usulan kebutuhan formasi ASN untuk tahun ini.
Pengadaan ASN 2019 dimaksud dalam surat tersebut meliputi Pengadaan CPNS Tahun 2019 dan Pengadaan PPPK Tahap II Tahun 2019.
Dalam
menyampaikan usulan kebutuhan, untuk pemerintah daerah berdasarkan peta
jabatan yang telah ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK),
dan memperhatikan jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memasuki batas
usia pensiun tahun 2019, rasio jumlah penduduk dengan PNS, luas wilayah,
serta melampirkan surat pernyataan kesediaan anggaran gaji dan latihan
dasar (latsar) bagi CPNS. Untuk alokasi pegawai, pemerintah daerah
mendapat 30 persen untuk CPNS, dan 70 persen untuk Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan
pegawai di bidang pelayanan dasar pada satuan/unit kerja di daerah
terpencil, tertinggal, dan terluar dengan memberi kesempatan kepada
pegawai non-PNS yang saat ini masih aktif bekerja secara terus-menerus
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pengadaan ASN diutamakan
bagi satuan/unit kerja yang dalam pengadaan CPNS tahun 2018 tidak
mendapat alokasi tambahan pegawai baru.
Sedangkan
untuk pemerintah pusat, usulan kebutuhan memperhatikan peta jabatan
yang telah ditetapkan PPK, dan jumlah PNS yang memasuki batas usia
pensiun tahun 2019, serta kesediaan anggaran untuk latsar bagi CPNS.
Untuk alokasi pegawai, pemerintah pusat mendapat 50 persen untuk CPNS,
dan 50 persen untuk PPPK yang diprioritaskan untuk satuan/unit kerja
yang dalam pengadaan CPNS tahun 2018 tidak mendapat alokasi tambahan
pegawai baru.
Selain
itu, setiap instansi dapat mengusulkan kebutuhan jabatan fungsional yang
dapat diisi dari PPPK dengan memberi kesempatan kepada pegawai non-PNS
yang saat ini masih aktif bekerja secara terus-menerus sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan.
Usulan
kebutuhan yang telah diinput ke dalam aplikasi e-Formasi dicetak dan
disampaikan secara resmi kepada Menteri PANRB dan Kepala BKN, dengan
cara diunggah dalam format file pdf pada menu ‘Unggah Usulan Formasi’
dalam aplikasi e-Formasi. Proses usulan kebutuhan pegawai paling lambat
disampaikan pada minggu kedua bulan Juni 2019, dan apabila terdapat
K/L/Pemda yang belum menyampaikan, maka dinyatakan K/L/Pemda tersebut
tidak melaksanakan pengadaan ASN Tahun 2019.
Sumber:menpan.go.id
Download
No comments
Bagaimana pendapat Anda?