Header Ads

Informasi Terbaru

Mekanisme & Prosedur Penambahan PTK Baru pada Dapodik 2021

Mekanisme & Prosedur Penambahan PTK Baru pada Dapodik 2021
Mekanisme & Prosedur Penambahan PTK Baru pada Dapodik 2021

pendikinfo.blogspot.com - Pengelolaan perekaman data Pendidik dan Tenaga Kependidikan mulai tahun ajaran 2020/2021 menjadi wewenang Pusat Data dan Informasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Adapun mekanisme dan Prosedur Penambahan PTK Baru pada Aplikasi Dapodik 2021 adalah sebagai berikut:

Tugas dan Tanggung Jawab Pengelola Data

1. Satuan Pendidikan

Adapun tugas dan tanggung jawab satuan pendidikan atau sekolah adalah sebagai berikut:
  1. Menyiapkan dokumen persyaratan untuk proses tambah PTK Baru ke dinas pendidikan/yayasan pendidikan; 
  2. Menarik data PTK Baru dari Manajemen Dapodik melalui proses sinkronisasi pada aplikasi Dapodik; 
  3. Merekam data rinci PTK Baru melalui aplikasi  Dapodik; dan 
  4. Mengirimkan data rinci PTK Baru ke Pusat melalui proses sinkronisasi pada aplikasi Dapodik. 

2. Dinas Pendidikan Kab/Kota/Provinsi/Yayasan Pendidikan

Tugas dan Wewenangnya adalah sebagai berikut:
  1. Melakukan verifikasi data  dan validasi dokumen persyaratan Tambah PTK Baru dari satuan pendidikan;  
  2. Merekam data PTK baru pada laman Pengelolaan Data PTK Baru, meliputi data: Identitas, Domisili,
  3. Kepegawaian, dan Penugasan; dan  
  4. Memberikan persetujuan atas pengajuan penambahan PTK Baru dari sekolah-sekolah dibawah binaan Yayasan Pendidikan (Khusus Dinas Pendidikan). 

3. Pusdatin Kemdikbud

Tugas dan Wewenang Pusata Data dan Informasi Kemdikbud yaitu:
  1. Memadankan NIK ke  database Arsip PTK Kemdikbud; 
  2. Memastikan bahwa PTK Baru yang ditambahkan belum terekam pada database arsip PTK. 
  3. Memadankan identitas PTK Baru dengan data Dukcapil berdasarkan NIK; 
  4. Menyediakan referensi  daftar PTK Baru; dan 
  5. Mengalirkan data PTK-PTK Baru ke Manajemen Dapodik.

Laman Penambahan PTK Baru

Laman Pengelolaan Data PTK Baru diakses melalui vervalptk.data.kemdikbud.go.id/tambahptk/
Hak akses untuk tambah PTK Baru diperoleh dari keanggotan di laman Jaringan Pengelola Data Pendidikan & Kebudayaan (SDM) Pusdatin, dengan: 
  1. penugasan sebagai Operator GTK bagi Dinas Pendidikan; dan  
  2. penugasan sebagai Operator Yayasan bagi Yayasan Pendidikan. 

Dokumen Persyaratan Penambahan PTK Baru

Adapun dokumen yang diperlukan sebagai persyaratan Penambahan PTK Baru yaitu:
  1. Kartu Keluarga (KK);
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  3. Surat Keterangan Domisili dari kantor kependudukan setempat;
  4. Surat Keputusan (SK) Pengangkatan:
    a. bagi PTK berstatus CPNS/PNS, berupa SK pengangkatan sebagai CPNS/PNS yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian terkait;
    b. bagi PTK berstatus pegawai tidak tetap dan mengampu di sekolah negeri, berupa SK pengangkatan atau Surat Perjanjian Kerja yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian terkait;
    c. bagi PTK yang mengampu di sekolah swasta, berupa SK pengangkatan atau Surat Perjanjian Kerja yang ditetapkan oleh Ketua Yayasan Pendidikan; 
  5. Surat Keputusan (SK) Penugasan di satuan pendidikan yang ditetapkan oleh Kepala Satuan Pendidikan; 
  6. Sertifikat Lisensi Kepala Sekolah (Opsional). 

Tahapan Penambahan PTK Baru

Tahapan penambahan PTK Baru berbeda antara sekolah negeri dan sekolah swasta. Adapun tahapan penambahan PTK baru adalah sebagai berikut:

A. Penambahan PTK Baru untuk Sekolah Negeri

Tahapan Penambahan PTK Baru untuk sekolah negeri adalah sebagai berikut:
  1. Satuan pendidikan menyiapkan dan menyerahkan dokumen persyaratan untuk proses tambah PTK Baru ke Dinas  Pendidikan Kab/Kota/Provinsi terkait. 
  2. Operator Dinas Pendidikan Kab/Kota/Provinsi merekam data PTK Baru melalui laman Pengelolaan Data PTK Baru, meliputi data:
    a. Identitas
    b. Domisili
    c. Kepegawaian
    d. Penugasan
  3. Nomor Induk Kependudukan (NIK) PTK Baru dipadankan secara otomatis ke database Arsip PTK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (ODS Pusdatin).
    a. Jika NIK PTK Baru ditemukan/pernah terekam di  database Arsip PTK, maka pengajuan tambah PTK  baru secara otomatis akan ditolak oleh sistem di aplikasi. Operator dinas pendidikan dapat menginformasikan kepada satuan pendidikan untuk melakukan proses Tarik PTK di Manajemen Dapodik.
    b. Jika NIK PTK Baru tidak ditemukan/belum pernah  terekam di database Arsip PTK, selanjutnya NIK dan  identitas PTK Baru dipadankan ke database Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil, Kemdagri). 
  4. NIK dan identitas PTK Baru selanjutnya dipadankan secara otomatis ke database Dukcapil Kemdagri
    a. Jika NIK dan identitas PTK Baru hasil perekaman tidak sesuai dengan identitas PTK di database Dukcapil, maka proses tambah PTK Baru tidak bisa dilanjutkan. Operator dinas pendidikan harus memastikan ulang kebenaran NIK dan data-data identitas yang direkam, dengan mengacu pada  dokumen kependudukan atas PTK yang bersangkutan.
    b. Jika NIK dan identitas PTK Baru hasil perekaman sesuai dengan identitas PTK di database Dukcapil, maka pengajuan PTK Baru dapat dilanjutkan dan disimpan ke dalam daftar Data Master PTK Baru dan secara otomatis menjadi Arsip PTK Kemdikbud.  
  5. Data PTK-PTK Baru pada Data Master PTK Baru selanjutnya  dikirimkan ke server Dapodik pusat (Manajemen Dapodik) secara otomatis dan periodik.
  6. Operator satuan pendidikan melakukan sinkronisasi pada aplikasi Dapodik satuan pendidikan untuk menarik data PTK baru dari server Dapodik pusat.  
  7. Operator satuan pendidikan merekam data-data rinci dan  penugasan PTK Baru di rombongan belajar dengan lengkap. 
  8. Operator satuan pendidikan selanjutnya melakukan proses sinkronisasi pada aplikasi Dapodik satuan pendidikan untuk mengirimkan hasil perekaman data-data rinci dan penugasan PTK Baru ke server Dapodik pusat.  

B. Penambahan PTK Baru untuk Sekolah Swasta

Tahapan Penambahan PTK Baru untuk sekolah swasta adalah sebagai berikut:
  1. Satuan pendidikan menyiapkan dan menyerahkan dokumen persyaratan untuk proses tambah PTK Baru ke Yayasan Pendidikan terkait. 
  2. Operator Yayasan Pendidikan merekam data PTK Baru melalui laman Pengelolaan Data PTK Baru, meliputi data:
    a. Identitas
    b. Domisili
    c. Kepegawaian
    d. Penugasan 
  3. Nomor Induk Kependudukan (NIK) PTK Baru dipadankan secara otomatis ke database Arsip PTK Kementerian Pendidikan Kebudayaan (ODS Pusdatin).
    a. Jika NIK PTK Baru ditemukan/pernah terekam di database Arsip PTK, maka pengajuan tambah PTK  baru secara otomatis akan ditolak oleh sistem di  aplikasi. Operator yayasan pendidikan dapat menginformasikan kepada satuan pendidikan untuk melakukan proses Tarik PTK di Manajemen Dapodik.
    b. Jika NIK PTK Baru tidak ditemukan/belum pernah terekam di database Arsip PTK, selanjutnya NIK dan identitas PTK Baru dipadankan ke database Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil, Kemdagri). 
  4. NIK dan identitas PTK Baru selanjutnya dipadankan secara otomatis ke database Dukcapil Kemdagri:
    a. Jika NIK dan identitas PTK Baru hasil perekaman tidak sesuai dengan identitas PTK di database Dukcapil, maka proses tambah PTK Baru tidak bisa dilanjutkan. Operator yayasan pendidikan harus memastikan ulang kebenaran NIK dan data-data identitas yang direkam, dengan mengacu pada dokumen kependudukan yang sah dari PTK yang bersangkutan.
    b. Jika NIK dan identitas PTK Baru hasil perekaman sesuai dengan identitas PTK di database Dukcapil, maka Operator yayasan pendidikan dapat melanjutkan perekaman data sampai ke tahapan Unggah Dokumen.  
  5. Operator yayasan pendidikan mengunggah dokumen SK  Penugasan. Pengajuan PTK Baru harus mendapatkan persetujuan dinas pendidikan terkait.
  6. Operator dinas pendidikan melakukan verifikasi data dan validasi dokumen PTK Baru yang diajukan oleh yayasan  pendidikan:
    a. Jika data dan dokumen PTK Baru tidak sesuai, maka proses tambah PTK Baru tidak bisa dilanjutkan. Operator dinas pendidikan harus memberikan alasan penolakan yang jelas sehingga bisa ditindaklanjuti oleh yayasan pendidikan atau satuan pendidikan.
    b. Jika data dan dokumen PTK Baru sesuai, maka  pengajuan PTK Baru dapat disetujui dan disimpan ke dalam daftar Data Master PTK Baru dan secara otomatis menjadi Arsip PTK Kemdikbud. 
  7. Data PTK-PTK Baru pada Data Master PTK Baru selanjutnya dikirimkan ke server Dapodik pusat (Manajemen Dapodik) secara otomatis dan periodik. 
  8. Operator satuan pendidikan melakukan sinkronisasi pada aplikasi Dapodik satuan pendidikan untuk menarik data PTK baru dari server Dapodik pusat. 
  9. Operator satuan pendidikan merekam data-data rinci dan penugasan PTK Baru di rombongan belajar dengan lengkap.  
  10. Operator satuan pendidikan selanjutnya melakukan proses  sinkronisasi pada aplikasi Dapodik satuan pendidikan untuk mengirimkan hasil perekaman data-data rinci dan penugasan PTK Baru ke server Dapodik pusat. 

Itulah mekanisme dan Prosedur Penambahan PTK Baru pada Aplikasi Dapodik 2021. 

Baca Juga: 

  1. Mendikbud Tak Batasi Usia Guru Honorer yang Ikut Seleksi PPPK
  2. Pertimbangan Utama Kemdikbud Dalam Seleksi Guru PPPK
  3. Ini Bocoran Gaji dan Tunjangan Guru Jika Lolos Seleksi PPPK
  4. Rangkuman Pengumuman Rencana Seleksi Guru PPPK Tahun 2021
  5. Contoh Soal Seleksi PPPK Kompetensi Teknis Guru Dengan Kunci Jawaban
  6. Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka per Januari 2021
  7. Cara Cek Keaslian Ijazah di Risetdikti
  8. Jamin Transparansi, Seluruh Proses Seleksi Guru PPPK Gunakan Sistem TI - Informasi Dunia Pendidikan
  9. Ayo Ikuti Program Guru Belajar seri Pendidikan Keterampilan Hidup, Dapatkan Sertifikat Pengajar PKH 32 JP - Informasi Dunia Pendidikan
  10. Kabar Gembira: Tenaga Administrasi Bisa Ikut Seleksi CPNS dan PPPK, Ini 5 Kesepakatan Komisi II DPR RI dengan MenPAN-RB

Download Gratis Seluruh RPP Daring/Luring Terbaru Tingkat PAUD, SD, SMP, SMA, SMK

Anda dapat mendownload Gratis Seluruh RPP Daring/Luring Terbaru Tingkat PAUD, SD, SMP, SMA, SMK disini:
Download Gratis Seluruh RPP Daring/Luring Terbaru Tingkat PAUD, SD, SMP, SMA, SMK

Inilah yang Harus Dilakukan Sekolah Sebelum Melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka

Hal yang Harus Dilakukan Sekolah Sebelum Melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka dapat anda baca disini:
Inilah yang Harus Dilakukan Sekolah Sebelum Melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka

Daftar Gaji dan Tunjangan Guru PPPK

Daftar Gaji dan Tunjangan Guru PPPK dapat anda baca disini:

Syarat Pendaftaran Seleksi Guru PPPK

Syarat Pendaftaran Seleksi Guru PPPK dapat anda baca disini: 

Ini Tahapan Pengadaan ASN Guru PPPK 2021

Tahapan Pengadaan ASN Guru PPPK 2021 dapat anda baca disini: 

Pengumuman Jadwal Seleksi Guru PPPK

Pengumuman Jadwal Seleksi Guru PPPK dapat anda baca disini:

Pertimbangan Utama Dalam Seleksi Guru PPPK

Pertimbangan Utama Kemdikbud Dalam Seleksi Guru PPPK dapat anda baca disini:

Contoh Soal Seleksi PPPK Kompetensi Teknis Guru Dengan Kunci Jawaban

Untuk mempersiapkan diri mengikuti seleksi Guru PPPK, anda dapat mempelajari contoh soal berikut:
Contoh Soal Seleksi PPPK Kompetensi Teknis Guru Dengan Kunci Jawaban  

Rangkuman Pengumuman Rencana Seleksi Guru PPPK Tahun 2021

Rangkuman Pengumuman Rencana Seleksi Guru PPPK Tahun 2021 bisa anda baca disini: 
Rangkuman Pengumuman Rencana Seleksi Guru PPPK Tahun 2021

Siaran Pengumuman Seleksi Guru PPPK Tahun 2021

Siaran Pengumuman Seleksi Guru PPPK Tahun 2021 dapat anda lihat disini:
Siaran Pengumuman Seleksi Guru PPPK Tahun 2021


Kumpulan Tutorial Aplikasi Dapodik dapat Anda Baca disini: Kumpulan Tutorial Aplikasi Dapodik 

Informasi Pendidikan dalam versi Video dapat anda lihat di Youtube Informasi Pendidikan

Anda dapat juga melihat Video Tutorial seputar Aplikasi Dapodik di Youtube Solusi Dapodik


Semoga bermanfaat,
Salam Pendidikan😊

https://pendikinfo.blogspot.com

4 comments:

  1. apakah Tenaga Pendidik (bendahara) merangkap menjadi Guru. di DAPODIK .??

    ReplyDelete
  2. apakah Tenaga Pendidik (bendahara/KTU) BOLEH ! merangkap menjadi Guru. di DAPODIK .??

    ReplyDelete
    Replies
    1. Boleh tetapi statusnya di dapodik harus sesuai Surat Tugasnya, hanya boleh 1 apakah sebagai guru atau tenaga kependidikan.

      Delete
  3. selamat sore, saya OP yayasan sudah menambahkan beberapa ptk baru dan disetujui untuk masuk ke server dapodik pusat dan bisa muncul di verval ptk kira2 berapa hari pak ? saya sudah menunggu selama tiga hari tp tidak ada ptk yg baru saya tambahkan muncul di manajemen dapodik dan di ptk. mohon bantuannya

    ReplyDelete

Bagaimana pendapat Anda?