BKN: Ini Tahapan Pengadaan ASN Guru PPPK 2021
BKN: Ini Tahapan Pengadaan ASN Seleksi Guru PPPK 2021 |
pendikinfo.blogspot.com - Badan Kepegawaian Negara memaparkan Kebijakan Pengadaan PPPK Guru 2021 pada Siaran Langsung Pengumuman Seleksi Guru PPPK tahun 2021. Adapun Rangkuman Pengumuman Seleksi Guru PPPK dapat anda baca disini: Rangkuman Pengumuman Seleksi Guru PPPK. Dalam paparannya BKN diantaranya menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Landasan Hukum & Potensi Guru PPPK
- UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
- PP No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
- Perpres No 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan Yang Dapat Diisi Oleh PPPK
- Perpres No 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK
- Peraturan BKN No. 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK
Setiap Instansi wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.
Kebutuhan PPPK disusun untuk jangka waktu lima tahun dan diperinci per tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.
Setiap warga negara mempunyai kesempatan yang sama menjadi calon PPPK setelah memenuhi persyaratan → Batas Usia Pelamar 20 Tahun s.d. 1 Tahun sebelum Batas Usia Pensiun
Potensi Guru PPPK |
2. CPNS 2019 & PPPK Tahap I - GURU
3. Pelaksanaan Seleksi Guru PPPK Tahun 2021
- Transparan,
- Akuntabel,
- Efektif,
- Efisien; dan
- Terintegrasi.
Tahapan pengadaan ASN
- Perencanaan,
- Pengumuman Lowongan,
- Pelamaran,
- Seleksi,
- Pengumuman Hasil Seleksi, dan
- Pengangkatan
- Kemenpanrb,
- Kemendikbud,
- Kemendagri,
- BKN,
- BPKP,
- BSSN; dan
- BPPT
Pendaftaran Seleksi Guru PPPK
Pendaftaran SSCASN-PPPK
- Pembuatan Akun
- Pendaftaran
- Pencetakan Kartu Ujian
4. Periode Hubungan Perjanjian Kerja
- Pencapaian kinerja
- Kesesuaian kompetensi
- Kebutuhan instansi
- Setelah mendapat persetujuan PPK
Penyebab Berakhirnya Perjanjian Kerja
- diberhentikan dengan HORMAT, karena:
▪ Jangka waktu perjanjian kerja berakhir.
▪ Meninggal dunia.
▪ Atas permintaan sendiri.
▪ Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK.
▪ Tidak cakap jasmani dan/atau rohani → tidak menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja. - diberhentikan dengan HORMAT TIDAK ATAS PERMINTAAN SENDIRI, karena:
▪ Dihukum penjara karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan tidak berencana.
▪ Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat.
▪ Tidak memenuhi target kinerja yang telah disepakati. - diberhentikan TIDAK DENGAN HORMAT, karena:
▪ Penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945.
▪ Dihukum penjara atau kurungan karena telah melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.
▪ Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
▪ Dihukum penjara karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun atau lebih dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan berencana.
Baca Juga:
- Mendikbud Tak Batasi Usia Guru Honorer yang Ikut Seleksi PPPK
- Pertimbangan Utama Kemdikbud Dalam Seleksi Guru PPPK
- Ini Bocoran Gaji dan Tunjangan Guru Jika Lolos Seleksi PPPK
- Rangkuman Pengumuman Rencana Seleksi Guru PPPK Tahun 2021
- Contoh Soal Seleksi PPPK Kompetensi Teknis Guru Dengan Kunci Jawaban
- Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka per Januari 2021
- Cara Cek Keaslian Ijazah di Risetdikti
Pertimbangan Utama Dalam Seleksi Guru PPPK
Contoh Soal Seleksi PPPK Kompetensi Teknis Guru Dengan Kunci Jawaban
Untuk mempersiapkan diri mengikuti seleksi Guru PPPK, anda dapat mempelajari contoh soal berikut:
Contoh Soal Seleksi PPPK Kompetensi Teknis Guru Dengan Kunci Jawaban
Rangkuman Pengumuman Rencana Seleksi Guru PPPK Tahun 2021
Rangkuman Pengumuman Rencana Seleksi Guru PPPK Tahun 2021 bisa anda baca disini:
Rangkuman Pengumuman Rencana Seleksi Guru PPPK Tahun 2021
Siaran Pengumuman Seleksi Guru PPPK Tahun 2021
Siaran Pengumuman Seleksi Guru PPPK Tahun 2021 dapat anda lihat disini:
Siaran Pengumuman Seleksi Guru PPPK Tahun 2021
Semoga bermanfaat,
Salam Pendidikan😊
https://pendikinfo.blogspot.com
No comments
Bagaimana pendapat Anda?