Header Ads

Informasi Terbaru

BKN: Ini Tahapan Pengadaan ASN Guru PPPK 2021

BKN: Ini Tahapan Pengadaan ASN Seleksi Guru PPPK 2021
BKN: Ini Tahapan Pengadaan ASN Seleksi Guru PPPK 2021

pendikinfo.blogspot.com - Badan Kepegawaian Negara memaparkan Kebijakan Pengadaan PPPK Guru 2021 pada Siaran Langsung Pengumuman Seleksi Guru PPPK tahun 2021. Adapun Rangkuman Pengumuman Seleksi Guru PPPK dapat anda baca disini: Rangkuman Pengumuman Seleksi Guru PPPK. Dalam paparannya BKN diantaranya menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Landasan Hukum & Potensi Guru PPPK

Landasan Hukum Seleksi Guru PPPK yaitu:
  1. UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
  2. PP No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
  3. Perpres No 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan Yang Dapat Diisi Oleh PPPK
  4. Perpres No 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK 
  5. Peraturan BKN No. 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK

Setiap Instansi wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. 

Kebutuhan PPPK disusun untuk jangka waktu lima tahun dan diperinci per tahun berdasarkan prioritas kebutuhan. 

Setiap warga negara mempunyai kesempatan yang sama menjadi calon PPPK setelah memenuhi persyaratan → Batas Usia Pelamar 20 Tahun s.d. 1 Tahun sebelum Batas Usia Pensiun 

Adapun Potensi Guru PPPK dapat dilihat pada gambar berikut:
Potensi Guru PPPK
Potensi Guru PPPK


2. CPNS 2019 & PPPK Tahap I - GURU

Pada CPNS Guru Tahun 2019 terdapat 55.490 formasi dan 53.206 orang lulus seleksi. Sedangkan Seleksi Guru PPPK Tahap 1 terdapat 70.851 pendaftar dan 34.954 orang yang lulus pasing grade. Informasi terbaru dari BKN, BKN akan segera melaksanakan Pemberkasan NIP Guru PPPK Tahap 1.

3. Pelaksanaan Seleksi Guru PPPK Tahun 2021

Dalam pelaksanaan Seleksi Guru PPPK, prinsip pelaksanaan seleksi yaitu: 
  1. Transparan, 
  2. Akuntabel, 
  3. Efektif, 
  4. Efisien; dan 
  5. Terintegrasi.

Tahapan pengadaan ASN 

Tahapan Pengadaan ASN dalam hal ini Guru PPPK yaitu:
  1. Perencanaan, 
  2. Pengumuman Lowongan, 
  3. Pelamaran,
  4. Seleksi, 
  5. Pengumuman Hasil Seleksi, dan 
  6. Pengangkatan
Tim Pengadaan ASN (Panitia Seleksi Nasional) terdiri atas lintas instansi antara lain: 
  1. Kemenpanrb, 
  2. Kemendikbud, 
  3. Kemendagri, 
  4. BKN, 
  5. BPKP, 
  6. BSSN; dan
  7. BPPT
Penetapan Kebutuhan dan Passing Grade akan dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reormasi Birokrasi. 
Pendaftaran, Pengolahan Nilai dan Penetapan NI PPPK akan dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara.
Proses Seleksi akan dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK)

Pendaftaran Seleksi Guru PPPK

Proses Pendaftaran Seleksi Guru PPPK yaitu:

Pendaftaran SSCASN-PPPK

Tahapan Pendaftaran pada SSCASN-PPPK yaitu:
  1. Pembuatan Akun
  2. Pendaftaran
  3. Pencetakan Kartu Ujian
Pendaftaran Terintegrasi dengan:
• Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Dapodik)
• Data Kependudukan (Dukcapil) Verifikasi Data akan dilakukan Tim Kemendikbud

4. Periode Hubungan Perjanjian Kerja

Jangka waktu pelaksanaan perjanjian kerja PPPK, paling singkat 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan:
  1. Pencapaian kinerja
  2. Kesesuaian kompetensi
  3. Kebutuhan instansi
  4. Setelah mendapat persetujuan PPK

Penyebab Berakhirnya Perjanjian Kerja

Penyebab Berakhirnya Perjanjian Kerja yaitu:
  1. diberhentikan dengan HORMAT, karena:
    ▪ Jangka waktu perjanjian kerja berakhir.
    ▪ Meninggal dunia.
    ▪ Atas permintaan sendiri.
    ▪ Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK.
    ▪ Tidak cakap jasmani dan/atau rohani → tidak menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja.
  2. diberhentikan dengan HORMAT TIDAK ATAS PERMINTAAN SENDIRI, karena:
    ▪ Dihukum penjara karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan tidak berencana.
    ▪ Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat.
    ▪ Tidak memenuhi target kinerja yang telah disepakati.
  3. diberhentikan TIDAK DENGAN HORMAT, karena:
    ▪ Penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945.
    ▪ Dihukum penjara atau kurungan karena telah melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.
    ▪ Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
    ▪ Dihukum penjara karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun atau lebih dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan berencana.

Pertimbangan Utama Dalam Seleksi Guru PPPK

Pertimbangan Utama Kemdikbud Dalam Seleksi Guru PPPK dapat anda baca disini:

Contoh Soal Seleksi PPPK Kompetensi Teknis Guru Dengan Kunci Jawaban

Untuk mempersiapkan diri mengikuti seleksi Guru PPPK, anda dapat mempelajari contoh soal berikut:

Contoh Soal Seleksi PPPK Kompetensi Teknis Guru Dengan Kunci Jawaban  


Rangkuman Pengumuman Rencana Seleksi Guru PPPK Tahun 2021

Rangkuman Pengumuman Rencana Seleksi Guru PPPK Tahun 2021 bisa anda baca disini:

Rangkuman Pengumuman Rencana Seleksi Guru PPPK Tahun 2021


Siaran Pengumuman Seleksi Guru PPPK Tahun 2021

Siaran Pengumuman Seleksi Guru PPPK Tahun 2021 dapat anda lihat disini:

Siaran Pengumuman Seleksi Guru PPPK Tahun 2021


Semoga membantu, jangan lupa dishare tulisan ini agar dapat membantu rekan-rekan yang lain 😊

Informasi Pendidikan dalam versi Video dapat anda lihat di Youtube Informasi Pendidikan

Anda dapat juga melihat Video Tutorial seputar Aplikasi Dapodik di Youtube Solusi Dapodik

Semoga bermanfaat,
Salam Pendidikan😊

https://pendikinfo.blogspot.com

No comments

Bagaimana pendapat Anda?