Pertimbangan Utama Kemdikbud Dalam Seleksi Guru PPPK
Kompetensi Tetap Diutamakan Dalam Seleksi Guru PPPK |
pendikinfo.blogspot.com - Pada tahun 2021 pemerintah akan membuka seleksi bagi guru honorer atau non-PNS untuk diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Jumlah formasi yang dibuka sebanyak satu juta guru. Dalam pengumuman seleksi, Senin, (23/11/2020), Wakil Presiden Republik Indonesia KH Ma’ruf Amin mengatakan, untuk dapat diangkat menjadi guru PPPK, diperlukan persyaratan tertentu. Guru adalah pilar pendidikan, sehingga keberhasilan proses pendidikan untuk menghasilkan SDM unggul sangat dipengaruhi oleh kompetensi guru.
“Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dijelaskan bahwa kompetensi guru merupakan kompetensi pedagogi, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Kombinasi dari seluruh kompetensi ini mutlak diperlukan jika kita ingin menghasilkan peserta didik yang mandiri, bernalar kritis, dan kreatif,” ujar Wapres KH Ma’ruf Amin dalam acara Pengumuman Rencana Seleksi Guru PPPK yang berlangsung secara virtual pada Senin, (23/11/2020), di Jakarta. Pengumuman tersebut juga dihadiri Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indarwati, dan pejabat tinggi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Kepegawaian Negara.
Pertimbangan kompetensi dalam seleksi guru PPPK itu bukan tanpa alasan. Wapres mengatakan, saat ini pemerintah menempatkan pembangunan SDM unggul sebagai prioritas nasional. SDM unggul merupakan kunci untuk memenangkan persaingan global, dan guru memiliki peran yang sangat penting untuk menghasilkan SDM unggul. Karena itu diperlukan tenaga pendidik dengan kompetensi tinggi yang jumlahnya juga harus sesuai dengan sebaran satuan pendidikan di Tanah Air.
Wapres menjelaskan, saat ini baru sebagian kecil guru honorer yang memiliki sertifikat guru. Guru honorer juga tidak dapat mengikuti kegiatan peningkatan kapasitas atau kemudahan akses untuk menempuh pendidikan ke jenjang lebih tinggi. “Seiring berkembangnya zaman, kompetensi guru honorer juga harus ditingkatkan,” tegasnya.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) membuka jalan untuk mengangkat guru honorer menjadi PPPK. Pengaturan lebih rinci diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Menurut Wapres, dengan terbitnya PP ini dan mengingat kondisi keuangan negara yang telah memungkinkan, sejak tahun lalu ada pengangkatan guru PPPK walaupun dengan jumlah terbatas. “Tahun 2021 pemerintah merencanakan melakukan seleksi terbuka bagi calon guru PPPK. Diharapkan dengan awal yang baik ini, persoalan status guru honorer secara bertahap dapat terselesaikan,” ujarnya.
Wapres menuturkan, untuk membantu persiapan calon guru PPPK menghadapi seleksi, pemerintah melalui Kemendikbud akan menyiapkan materi pembelajaran mandiri secara daring. Para calon guru diharapkan dapat memanfaatkan fasilitas ini dengan semaksimal mungkin agar dapat lolos ujian seleksi dan hasilnya sesuai dengan yang diharapkan. Semua biaya ujian seleksi akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah pusat. Bahkan setiap pendaftar diberi kesempatan untuk mengikuti ujian hingga tiga kali. “Jika peserta ujian gagal pada kesempatan pertama, maka peserta dapat mengikuti ujian hingga dua kali lagi,” kata Wapres.
Ia berharap, seleksi guru PPPK ini bisa menjadi solusi bagi pembenahan tata kelola guru. “Sehingga ke depan tidak terjadi lagi kekurangan guru yang berkompeten, dan guru dapat berkonsentrasi untuk mengajar penuh,” tutur Wapres KH Ma’ruf Amin.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menegaskan tidak ada pula prioritas dalam proses seleksi PPPK untuk guru honorer. Semua guru honorer yang mendaftar dianggap sama dan harus lulus tes tersebut.
"Saya juga dengar di berbagai macam komen di sosmed saya, Pak tolong dong didahulukan yang ini. Nah ini makanya saya harus mengubah lagi pola pikirnya. Sudah tidak ada dahulu-dahuluan lagi, semuanya bisa mengambil di 2021," ucapnya.
Untuk rekrutmen PPPK guru honorer ini kuota yang dibuka mencapai 1 juta orang. Namun bukan guru honorer yang diangkat PPPK mencapai 1 juta orang, jumlahnya akan menyesuaikan peserta yang lolos tes.
"Tetapi tolong diingat lagi masyarakat, ini bukan pengangkatan satu juta guru menjadi PPPK, ini adalah seleksi massal. Yang akan diangkat menjadi PPPK adalah berapa yang kau yang lulus dari itu. Kalau yang lulus cuma 100.000 ya 100.000 yang akan diangkat jadi PPPK tahun 2021. Kalau yang lulus 500.000 ya 500.000 yang akan lulus," tuturnya.
Nadiem juga menekankan Kemendikbud tidak akan mengendurkan standarisasi guru honorer yang diangkat menjadi guru PPPK. Pengangkatan akan berdasarkan pada hasil kelulusan tes.
Sumber: Dirjen GTK Kemdikbud
Baca Juga:
- Mendikbud Tak Batasi Usia Guru Honorer yang Ikut Seleksi PPPK
- Pertimbangan Utama Kemdikbud Dalam Seleksi Guru PPPK
- Ini Bocoran Gaji dan Tunjangan Guru Jika Lolos Seleksi PPPK
- Rangkuman Pengumuman Rencana Seleksi Guru PPPK Tahun 2021
- Contoh Soal Seleksi PPPK Kompetensi Teknis Guru Dengan Kunci Jawaban
- Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka per Januari 2021
- Cara Cek Keaslian Ijazah di Risetdikti
Contoh Soal Seleksi PPPK Kompetensi Teknis Guru Dengan Kunci Jawaban
Untuk mempersiapkan diri mengikuti seleksi Guru PPPK, anda dapat mempelajari contoh soal berikut:
Contoh Soal Seleksi PPPK Kompetensi Teknis Guru Dengan Kunci Jawaban
Rangkuman Pengumuman Rencana Seleksi Guru PPPK Tahun 2021
Rangkuman Pengumuman Rencana Seleksi Guru PPPK Tahun 2021 bisa anda baca disini:
Rangkuman Pengumuman Rencana Seleksi Guru PPPK Tahun 2021
Siaran Pengumuman Seleksi Guru PPPK Tahun 2021
Siaran Pengumuman Seleksi Guru PPPK Tahun 2021 dapat anda lihat disini:
Siaran Pengumuman Seleksi Guru PPPK Tahun 2021
Semoga membantu, jangan lupa dishare tulisan ini agar dapat membantu rekan-rekan yang lain 😊
Anda dapat juga melihat Video Tutorial seputar Aplikasi Dapodik di Youtube Solusi Dapodik
Semoga bermanfaat,
Salam Pendidikan😊
https://pendikinfo.blogspot.com
Untuk lulusan S2 yg masih linier dgn mengajar di sekolah apa bisa ikut seleksi P3K, karena sudah terlanjur verval ijasah S2 dan tidak bisa di perbaiki
ReplyDelete