Header Ads

Informasi Terbaru

Gaji dan Tunjangan Guru PPPK akan Setara Dengan PNS Lainnya

Gaji dan Tunjangan Guru PPPK akan Setara Dengan PNS Lainnya
Gaji dan Tunjangan Guru PPPK akan Setara Dengan PNS Lainnya


pendikinfo.blogspot.com
 - Dalam momentum Hari Guru Nasional serta HUT PGRI ke-75, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo menyatakan bahwa salah satu tantangan pendidikan di Indonesia saat ini adalah memenuhi ketercukupan guru. Oleh karenanya, di 2021 ini, Pemerintah akan melakukan rekrutmen guru ASN dengan status PPPK dalam jumlah yang besar.

Jokowi telah menginstruksikan Kementerian dan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk koordinasi dalam melaksanakan rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) mulai tahun depan. "Pemerintah sadari ada masalah ketercukupan guru. Saat ini peran guru honorer besar, tapi tidak semua memenuhi syarat jadi PNS," katanya ketika berbicara secara daring, Sabtu (28/11).

Seperti yang diketahui, tidak semua guru honorer bisa diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil dikarenakan adanya regulasi batas usia yang tercantum dalam Undang-Undang. Batas usia maksimal pelamar CPNS untuk formasi sarjana ialah 35 tahun. 

Demi menyelesaikan masalah dan menutupi kebutuhan para guru-guru di Tanah Air, Jokowi lantas mengeluarkan solusi dengan rekrutmen PPPK. Nantinya, PPPK akan mendapatkan hak gaji, tunjangan, dan karir yang sama dengan PNS.

"Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK bahwa guru-guru yang berstatus PPPK akan menerima gaji dan tunjangan setara dengan PNS lainnya. Saya berharap hal ini akan berdampak signifikan pada kesejahteraan guru dan meningkatkan kualitas pendidikan kita," tegas dia.

Sementara itu, Ketua Umum PB PGRI, Unifah Rosyidi mengapresiasi terbitnya Perpres tersebut. Kedepan yang akan dilakukan, sambung Unifah, adalah agar PGRI akan terus mengawal rekrutmen tersebut di seluruh daerah.

"Selanjutnya kami sangat mengharapkan agar para guru honorer Kategori maupun Non-Kategori khususnya yang berusia di atas 35 tahun diberikan kesempatan menjadi ASN melalui jalur ASN-PPPK maupun jalur CPNS," tandasnya.

Merujuk pada pengaturan besaran gaji PPPK, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Ketetapan gaji PPPK juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Disebutkan dalam regulasi tersebut, gaji PPPK sama dengan gaji PNS sesuai dengan pangkat golongannya dengan skema Masa Kerja Golongan (MKG).

Daftar Gaji PPPK per Bulan

Ini berbeda dengan sistem gaji honorer.  Berikut daftar gaji PPPK per bulan yang dianggarkan pemeritah dari APBN dan APBD:

  1. Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
  2. Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
  3. Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
  4. Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
  5. Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
  6. Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
  7. Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
  8. Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
  9. Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
  10. Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
  11. Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
  12. Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
  13. Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
  14. Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
  15. Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
  16. Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
  17. Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Dengan menggunakan skema penggajian berdasarkan golongan sebagaimana yang berlaku pada PNS, maka gaji yang diterima PPPK akan mengalami kenaikan setelah golongan pegawai bersangkutan disesuaikan atau mengalami kenaikan.

"PPPK dapat diberikan kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 3 ayat (1).

Ketentuan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Selain itu, PPPK juga akan menerima pendapatan lain berupa tunjangan sebagaimana yang biasa diterima ASN dengan status PNS.

Tunjangan PPPK

Berikut berbagai macam tunjangan untuk PPPK: 
  1. Tunjangan keluarga 
  2. Tunjangan pangan 
  3. Tunjangan jabatan struktural 
  4. Tunjangan jabatan fungsional 
  5. Tunjangan lainnya.

Besaran tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

Kecuali jaminan pensiun, PPPK juga mendapat perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum.

"PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja," bunyi Pasal 4 ayat (1).

PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

Sebagaimana pada gaji pokok PPPK, uang tunjangan juga dibebankan pada APBN untuk instansi pusat, dan APBD untuk instansi pemerintah daerah.

Gaji dan tunjangan pada PPPK juga diberikan setelah dipotong dengan pajak penghasilan atau PPh 21.

"Gaji dan Tunjangan yang diterima PPPK dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan dan tidak ditanggung oleh pemerintah," bunyi Pasal 6.

Baca Juga: 

  1. Mendikbud Tak Batasi Usia Guru Honorer yang Ikut Seleksi PPPK
  2. Pertimbangan Utama Kemdikbud Dalam Seleksi Guru PPPK
  3. Ini Bocoran Gaji dan Tunjangan Guru Jika Lolos Seleksi PPPK
  4. Rangkuman Pengumuman Rencana Seleksi Guru PPPK Tahun 2021
  5. Contoh Soal Seleksi PPPK Kompetensi Teknis Guru Dengan Kunci Jawaban
  6. Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka per Januari 2021
  7. Cara Cek Keaslian Ijazah di Risetdikti

Syarat Pendaftaran Seleksi Guru PPPK

Syarat Pendaftaran Seleksi Guru PPPK dapat anda baca disini: 

Ini Tahapan Pengadaan ASN Guru PPPK 2021

Tahapan Pengadaan ASN Guru PPPK 2021 dapat anda baca disini: 

Pengumuman Jadwal Seleksi Guru PPPK

Pengumuman Jadwal Seleksi Guru PPPK dapat anda baca disini:

Mendikbud Tak Batasi Usia Guru Honorer yang Ikut Seleksi PPPK


Pertimbangan Utama Dalam Seleksi Guru PPPK

Pertimbangan Utama Kemdikbud Dalam Seleksi Guru PPPK dapat anda baca disini:

Contoh Soal Seleksi PPPK Kompetensi Teknis Guru Dengan Kunci Jawaban

Untuk mempersiapkan diri mengikuti seleksi Guru PPPK, anda dapat mempelajari contoh soal berikut:
Contoh Soal Seleksi PPPK Kompetensi Teknis Guru Dengan Kunci Jawaban  

Rangkuman Pengumuman Rencana Seleksi Guru PPPK Tahun 2021

Rangkuman Pengumuman Rencana Seleksi Guru PPPK Tahun 2021 bisa anda baca disini:
Rangkuman Pengumuman Rencana Seleksi Guru PPPK Tahun 2021

Siaran Pengumuman Seleksi Guru PPPK Tahun 2021

Siaran Pengumuman Seleksi Guru PPPK Tahun 2021 dapat anda lihat disini:
Siaran Pengumuman Seleksi Guru PPPK Tahun 2021


Semoga membantu, jangan lupa dishare tulisan ini agar dapat membantu rekan-rekan yang lain 😊

Informasi Pendidikan dalam versi Video dapat anda lihat di Youtube Informasi Pendidikan

Anda dapat juga melihat Video Tutorial seputar Aplikasi Dapodik di Youtube Solusi Dapodik

Semoga bermanfaat,
Salam Pendidikan😊

https://pendikinfo.blogspot.com

No comments

Bagaimana pendapat Anda?