Header Ads

Informasi Terbaru

Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah


Menurut Permendikbud No.18 Tahun 2016, Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) adalah adalah kegiatan pertama masuk Sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur Sekolah.


Hal yang Wajib dilakukan dalam PLS yaitu:
1. Guru merencanakan dan menyelenggarakan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah
2. kegiatan dilakukan di lingkungan sekolah, kecuali jika sekolah kekurangan fasilitas
3. Kegiatan yang dilakukan bersifat edukatif, kreatif dan menyenangkan
4. Siswa baru memakai seragam dan atribut resmi dari sekolah
5. Sekolah wajib meminta izin secara tertulis dengan menyertakan rincian kegiatan dan mendapatkan izin secara tertulis dari orang tua calaon peserta pengenalan anggota baru ekstrakulikuler
6. Sekolah wajib menugaskan paling sedikit 2 orang guru untuk mendampingi kegiatan pengenalan anggota baru ekstrakulikuler.

Kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah dilakukan di hari dan jam pelajaran sekolah. Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) haru pada minggu pertama wala tahun pelajaran. Khusus untuk sekolah berasrama diperbolehkan untuk menyesuaikan jangka waktu yang diperlukan dengan terlebih dahulu melapor kepada Dinas Pendidikan setempat.


Hal yang dilarang dilakukan dalam PLS yaitu:
1. Siswa senior dan/atau alumni dilibatkan sebagai penyelenggara
2. Melecehkan, memberikan hukuman fisik dan/atau tidak mendidik
3. Pembebanan tugas atau penggunaan atribut yang tidak masuk akal dan/atau tidak relevan dengan aktifitas pembelajaran siswa.
4. Dilakukan diluar jam pelajaran sekolah
5. Adanya unsur perpeloncoan didalam kegiatan
6. Melakukan Pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.


Sekolah wajib menyampaikan perencanaan kegiatan kepada orang tua pada saat lapor diri sebagai siswa baru danLaporan Evaluasi Pelaksanaan secara tertulis maupun pertemuan orang tua paling lambat 7 hari setelah masa pengenalan lingkungan sekolah.


Jika terjadi pelanggaran selama masa PLS siswa, orang tua/wali dan masyarakat dapat melapor ke:

Selengkapnya mengenai Pengenalan Lingkungan sekolah dapat anda baca di Permendikbud Nomor 18 tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru

Semoga bermanfaat,
Salam Pendidikan 😊

No comments

Bagaimana pendapat Anda?