Persiapan Data dan Dokumen untuk Aplikasi Dapodik Versi 2020
Persiapan Data dan Dokumen untuk Aplikasi Dapodik Versi 2020 |
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan segera merelease Aplikasi Dapodik versi 2020 yang direncanakan pada awal Agustus 2019. Saat ini Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2020 sedang dalam tahap pengujian. Terdapat beberapa pembaruan yang cukup besar pada
versi baru ini. Berikut ini informasi terkait beberapa pembaruan yang
dimaksud:
A. SARANA PRASARANA
Seiring pemanfaatan data Sarana dan
Prasarana (Sarpras) untuk program pendidikan, kebutuhan informasi
Sarpras semakin berkembang. Pembaruan data Sarpras diharapkan dapat
mendukung evaluasi dan perumusan kebijakan serta transaksional yang
menggunakan data Sarpras. Pembaruan pada data Sarpras ini paling
signifikan. Data Sarpras akan lebih dirinci dan dibagi dalam tiga
submenu, yaitu:
1. Tanah & bangunan
Pendataan Sarpras
yang sebelumnya mendata ruangan-ruangan yang ada di sekolah kini akan
lebih berkembang. Sekolah diharapkan dapat memberikan informasi tambahan
berupa data tanah serta bangunan yang digunakan oleh ruangan tersebut.
• Tanah
Data tanah yang
sebelumya ada pada menu sekolah, kini akan berpindah pada menu Sarpras.
Selain data luas tanah yang telah diisi sebelumnya, informasi terkait
tanah diharapkan dapat memuat ukuran serta dokumen kepemilikan.
• Bangunan
Data bangunan akan
dikelompokkan berdasarkan lokasi tanah. Pada data bangunan diharapkan
dapat memuat informasi jumlah lantai pada sebuah bangunan, kepemilikan,
serta ukuran setiap komponen bangunan.
2. Ruang
Menu Ruang memuat
data prasarana pada aplikasi versi sebelumnya. Pada menu ruang data akan
dikelompokkan menjadi beberapa ruang utama dan ruang penunjang. Data
ruang akan terhubung dengan data bangunan, dimana diharapkan akan
diketahui jumlah ruangan pada sebuah bangunan. Selain informasi kondisi
ruang, informasi tambahan yang diharapkan diisi dari sekolah adalah
ukuran dari setiap komponen bangunan.
3. Alat, Angkutan dan Buku
Menu ini berisi data sarana yang dikelompokkan menjadi 3 komponen utama yaitu:
• Alat
Menu alat berisi
data peralatan pendidikan yang berada pada setiap ruang. Data ini
dikelompokkan berdasarkan jenis alat dan diharapkan diketahui berapa
jumlah dan kondisi alat di setiap ruang.
• Angkutan
Pembaruan data
sarana salah satunya yaitu pendataan data angkutan. Data angkutan berisi
data kendaraan-kendaraan yang digunakan untuk operasional sekolah.
Informasi yang diminta adalah berupa jenis angkutan serta kepemilikan
dan dokumen kendaraan.
• Buku
Referensi buku baik
jenis buku teks dan buku non-teks semakin diperkaya. Sekolah diharapkan
dapat mengisi dengan lengkap informasi buku, jumlah, status kelaikan
serta lokasi buku berada.
B. PESERTA DIDIK
Pembaruan selanjutnya pada menu Peserta
Didik, yaitu ada penambahan atribut baru dan mengingatkan kembali
informasi terkait prosedur mutasi dan kelulusan.
1. Nomor Kartu Keluarga (KK)
Sekolah untuk segera melakukan sosialisasi agar peserta didik mempersiapkan data Nomor Kartu Keluarga (KK).
2. Peserta Didik Tidak Lulus
Sesuai informasi
sebelumnya bahwa proses kelulusan untuk peserta didik tingkat akhir,
yaitu kelas 6, 9 dan 12 akan dilakukan oleh Admin Dapodik Pusat secara
otomatis oleh sistem. Bagi peserta didik yang tidak lulus, prosedur yang
harus dilakukan oleh sekolah yaitu berkoordinasi dengan Dinas
Pendidikan untuk membatalkan status kelulusan data peserta didik yang
tidak lulus tersebut melalui Manajemen Dapodikdasmen untuk Dinas
Pendidikan.
3. Peserta Didik Mutasi
Untuk peserta didik
yang mutasi ke sekolah lain pada semester 1 Tahun Ajaran 2019/2020 ini,
proses mutasi pada Dapodik dilakukan setelah Aplikasi Dapodikdasmen
versi 2020 dirilis dan sudah melakukan sinkronisasi dengan versi baru
tersebut. Hal ini dilakukan untuk memudahkan proses pemetaan siswa
mutasi ke dalam rombel.
C. GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN (GTK)
Pembaruan selanjutnya adalah pada menu GTK, yaitu adanya penambahan atribut baru berupa:
1. Nomor Kartu Keluarga (KK)
Sekolah untuk segera melakukan sosialisasi agar GTK mempersiapkan data Nomor Kartu Keluarga (KK).
2. Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS)
Penambahan atribut
nomor KK dan NUKS ini dilakukan untuk mengakomodasikan kebutuhan para
pemangku kepentingan untuk melakukan evaluasi, pembinaan GTK serta
perumusan kebijakan serta mendukung transaksional GTK berbasis data
Dapodik.
Setiap
satuan pendidikan diharapkan dapat menyiapkan dokumen-dokumen dan data
yang dibutuhkan untuk selanjutnya diinput oleh petugas pendataan untuk
kelancaran proses pendataan.
Semoga bermanfaat,
Salam Pendidikan 😊
No comments
Bagaimana pendapat Anda?