Header Ads

Informasi Terbaru

Permenpan No. 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya

Permenpan No. 16 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
Permenpan No. 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
Dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 ini yang dimaksud dengan:
  1. Jabatan fungsional guru adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
  2. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
  3. Kegiatan pembelajaran adalah kegiatan Guru dalam menyusun rencana pembelajaran, melaksanakan pembelajaran yang bermutu, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran, menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan terhadap peserta didik.
  4. Kegiatan bimbingan adalah kegiatan Guru dalam menyusun rencana bimbingan, melaksanakan bimbingan, mengevaluasi proses dan hasil bimbingan, serta melakukan perbaikan tindak lanjut bimbingan dengan memanfaatkan hasil evaluasi.
  5. Pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah pengembangan kompetensi Guru yang dilaksanakan sesuai  dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya.
  6. Tim penilai Jabatan Fungsional Guru adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit dan bertugas menilai prestasi kerja Guru.
  7. Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang Guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.
  8. Penilaian kinerja Guru adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama Guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.
  9. Daerah Khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.
  10. Program induksi adalah kegiatan orientasi, pelatihan di tempat kerja, pembimbingan, dan praktik pemecahan berbagai permasalahan dalam proses pembelajaran bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Guru.

Jabatan Fungsional Guru

Jabatan Fungsional Guru adalah jabatan tingkat keahlian termasuk dalam rumpun pendidikan tingkat taman kanak-kanak, dasar, lanjutan, dan sekolah khusus.

Jenis Guru

Jenis Guru berdasarkan sifat, tugas, dan kegiatannya meliputi:
  1. Guru Kelas;
  2. Guru Mata Pelajaran; dan
  3. Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor.

Tugas Utama Guru

Tugas utama Guru adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah serta tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
Beban kerja Guru untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, dan/atau melatih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
Beban kerja Guru bimbingan dan konseling/konselor adalah mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik dalam 1 (satu) tahun.

KEWAJIBAN, TANGGUNGJAWAB, DAN WEWENANG GURU

Kewajiban Guru
Kewajiban Guru dalam melaksanakan tugas adalah:
  1. merencanakan pembelajaran/bimbingan, melaksanakan pembelajaran/ bimbingan yang bermutu, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran/ bimbingan, serta melaksanakan pembelajaran/perbaikan dan pengayaan;
  2. meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
  3. bertindak obyektif dan tidak diskriminatif atas pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik  tertentu, latar belakang keluarga,  dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
  4. menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik Guru, serta nilai agama dan etika; dan
  5. memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
Tanggung Jawab Guru
Guru bertanggungjawab menyelesaikan tugas utama dan kewajiban sebagai pendidik sesuai dengan yang dibebankan kepadanya.

Wewenang Guru
Guru berwenang memilih dan menentukan materi, strategi, metode, media pembelajaran/bimbingan dan alat penilaian/evaluasi dalam melaksanakan proses pembelajaran/bimbingan untuk mencapai hasil pendidikan yang bermutu sesuai dengan kode etik profesi Guru.

JENJANG JABATAN DAN PANGKAT GURU

Jenjang Jabatan Fungsional Guru dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, yaitu:
  1. Guru Pertama;
  2. Guru Muda;
  3. Guru Madya; dan
  4. Guru Utama.
Jenjang pangkat Guru untuk setiap jenjang jabatan, yaitu:
  1. Guru Pertama
    1. Penata Muda,  golongan ruang III/a; dan
    2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b;
  2. Guru Muda
    1. Penata, golongan ruang III/c; dan
    2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
  3. Guru Madya
    1. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
    2. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
  4. Guru Utama
    1. Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
    2. Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
Jenjang pangkat untuk masing-masing Jabatan Fungsional Guru, adalah jenjang pangkat dan jabatan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki untuk masing-masing jenjang jabatan. 
Penetapan jenjang Jabatan Fungsional Guru untuk pengangkatan dalam jabatan ditetapkan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit sehingga dimungkinkan pangkat dan jabatan tidak sesuai dengan pangkat dan jabatan.

RINCIAN KEGIATAN GURU DAN UNSUR YANG DINILAI

(1)  Rincian kegiatan Guru Kelas sebagai berikut:
  1. menyusun kurikulum pembelajaran pada satuan pendidikan;
  2. menyusun silabus pembelajaran;
  3. menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran;
  4. melaksanakan kegiatan pembelajaran;
  5. menyusun alat ukur/soal sesuai mata pelajaran;
  6. menilai dan mengevaluasi proses dan hasil belajar pada mata pelajaran di kelasnya;
  7. menganalisis hasil penilaian pembelajaran;
  8. melaksanakan pembelajaran/perbaikan dan pengayaan dengan memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi;
  9. melaksanakan bimbingan dan konseling di kelas yang menjadi tanggung jawabnya;
  10. menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional;
  11. membimbing guru pemula dalam program induksi;
  12. membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran;
  13. melaksanakan pengembangan diri;
  14. melaksanakan publikasi ilmiah; dan
  15. membuat karya inovatif.
(2)  Rincian kegiatan Guru Mata Pelajaran sebagai berikut:
  1. menyusun kurikulum pembelajaran pada satuan pendidikan;
  2. menyusun silabus pembelajaran;
  3. menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran;
  4. melaksanakan kegiatan pembelajaran;
  5. menyusun alat ukur/soal sesuai mata pelajaran;
  6. menilai dan mengevaluasi proses dan hasil belajar pada mata pelajaran yang diampunya;
  7. menganalisis hasil penilaian pembelajaran;
  8. melaksanakan pembelajaran/perbaikan dan pengayaan dengan memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi;
  9. menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional;
  10. membimbing guru pemula dalam program induksi;
  11. membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran;
  12. melaksanakan pengembangan diri;
  13. melaksanakan publikasi ilmiah; dan
  14. membuat karya inovatif.
(3)  Rincian kegiatan Guru  Bimbingan dan Konseling sebagai  berikut:
  1. menyusun kurikulum bimbingan dan konseling;
  2. menyusun silabus bimbingan dan konseling;
  3. menyusun satuan layanan bimbingan dan konseling;
  4. melaksanakan bimbingan dan konseling per semester;
  5. menyusun alat ukur/lembar kerja program bimbingan dan konseling;
  6. mengevaluasi proses dan hasil bimbingan dan konseling;
  7. menganalisis hasil bimbingan dan konseling;
  8. melaksanakan pembelajaran/perbaikan tindak lanjut bimbingan dan konseling dengan memanfaatkan hasil evaluasi;
  9. menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional;
  10. membimbing guru pemula dalam program induksi;
  11. membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran;
  12. melaksanakan pengembangan diri;
  13. melaksanakan publikasi ilmiah; dan
  14. membuat karya inovatif.
(4)  Guru selain melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud ayat (1), ayat (2), atau ayat (3) dapat melaksanakan tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi  sekolah/madrasah sebagai:
  1. kepala sekolah/madrasah;
  2. wakil kepala sekolah/madrasah;
  3. ketua program keahlian atau yang sejenisnya;
  4. kepala perpustakaan sekolah/madrasah;
  5. kepala laboratorium, bengkel, unit produksi, atau yang sejenisnya pada sekolah/madrasah; dan
  6. pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi.
Unsur kegiatan yang dinilai dalam memberikan angka kredit terdiri atas:
  1. unsur utama; dan
  2. unsur penunjang.
Unsur utama, terdiri atas:
  1. pendidikan;
  2. pembelajaran/pembimbingan dan tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah; dan
  3. pengembangan keprofesian berkelanjutan.
Unsur penunjang adalah kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d.

(1)     Penilaian kinerja Guru dari sub unsur pembelajaran atau pembimbingan dan tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan didasarkan atas aspek kualitas, kuantitas, waktu, dan biaya.
(2)     Penilaian kinerja Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan nilai dan sebutan sebagai berikut:
  1. nilai 91 sampai dengan 100 disebut amat baik;
  2. nilai 76 sampai dengan 90 disebut baik;
  3. nilai 61 sampai dengan 75 disebut cukup;
  4. nilai 51 sampai dengan 60 disebut sedang; dan
  5. nilai sampai dengan 50 disebut kurang.
(3)  Nilai kinerja Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikonversikan ke dalam angka kredit yang harus dicapai, sebagai berikut:
  1. sebutan amat baik diberikan angka kredit sebesar 125% dari jumlah angka kredit yang harus dicapai setiap tahun;
  2. sebutan baik diberikan angka kredit sebesar 100% dari jumlah angka kredit yang harus dicapai setiap tahun;
  3. sebutan cukup diberikan angka kredit sebesar 75% dari jumlah angka kredit yang harus dicapai setiap tahun;
  4. sebutan sedang diberikan angka kredit sebesar 50% dari jumlah angka kredit yang harus dicapai setiap tahun;
  5. sebutan kurang  diberikan angka kredit sebesar 25% dari jumlah angka kredit yang harus dicapai setiap tahun.
(4)  Jumlah angka kredit yang harus dicapai setiap tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah jumlah angka kredit kumulatif minimal sebagaimana tersebut pada lampiran II, III, IV, VI, VII, dan VIII dikurangi jumlah angka kredit pengembangan keprofesian berkelanjutan dan unsur penunjang yang dipersyaratkan untuk setiap jenjang jabatan/pangkat dan dibagi 4 (empat).
(5)  Penilaian kinerja Guru diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional.

Selengkapnya silahkan download dan baca disini:
Download Permenpan No.16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya

Semoga bermanfaat,

Salam Pendidikan😊

No comments

Bagaimana pendapat Anda?