Pedoman Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2019
Pedoman Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2019 |
Ketentuan Upacara Hari Pancasila tahun 2019 yaitu:
Di Tingkat Daerah
Sifat Upacara: Sederhana, khidmat, dan tertibHari/Tanggal Upacara: Selasa, 1 Oktober 2019
Waktu Upacara: Pukul 08.00 waktu setempat
Urutan Upacara:a) Penghormatan umum kepada Inspektur Upacara, dipimpin oleh Komandan Upacara
b) Laporan Komandan Upacara, upacara siap
c) Mengheningkan cipta dipimpin oleh Inspektur Upacara
d) Pembacaan Teks Pancasila
e) Pembacaan Naskah Pembukaan Undang-undang Dasar 1945
f) Pembacaan Naskah Ikrar
g) Pembacaan Naskah Doa
h) Andhika Bhayangkari (menyesuaikan)
i) Laporan Komandan Upacara, upacara selesai
j) Penghormatan umum kepada Inspektur Upacara
k) Upacara selesai
Pada Tanggal 30 September 2019 Bendera berkibar setengah tiang, dan pada tanggal 1 Oktober 2019 pukul 06.00 WIB, Bendera berkibar satu tiang penuh.
Di Kementerian-Kementerian, Lembaga Tinggi Negara, Kejaksaan Agung, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, serta Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
Ketentuan-ketentuan penyelenggaraan di pusat secara mutatis-muntadis berlaku untuk penyelenggaraan di Kementerian-Kementerian, Lembaga Tinggi Negara, Kejaksaan Agung, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, serta Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, terutama untuk urutan acara pokok yang ditentukan sebagai berikut:1. Penghormatan umum kepada Inspektur Upacara, dipimpin oleh Komandan Upacara
2. Laporan Komandan Upacara, upacara siap
3. Mengheningkan cipta dipimpin oleh Inspektur Upacara
4. Pembacaan Teks Pancasila
5. Pembacaan Naskah Pembukaan Undang-undang Dasar 1945
6. Pembacaan Naskah Ikrar
7. Pembacaan Naskah Doa
8. Andhika Bhayangkari (menyesuaikan)
9. Laporan Komandan Upacara, upacara selesai
10. Penghormatan umum kepada Inspektur Upacara
11. Upacara selesai
Pimpinan pelaksanaan penyelenggaraan diserahkan kepada pimpinan Kementerian, Lembaga Tinggi Negara, Kejaksanaan Agung, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Bank Indonesia, dan/atau pejabat yang ditunjuk berdasarkan edaran Menteri Negara/Sekretaris Negara.
Kampus, Sekolah Negeri, dan Swasta
Ketentuan-ketentuan penyelenggaraan di pusat secara mutatis-muntandis berlaku untuk penyelenggaraan di kampus dan sekolah-sekolah terutama untuk urutan acara pokok yang ditentukan sebagai berikut:1. Penghormatan umum kepada Inspektur Upacara, dipimpin oleh Komandan Upacara
2. Laporan Komandan Upacara, upacara siap
3. Mengheningkan cipta dipimpin oleh Inspektur Upacara
4. Pembacaan Teks Pancasila
5. Pembacaan Naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
6. Pembacaan Naskah Ikrar
7. Pembacaan Naskah Doa
8. Andhika Bhayangkari (menyesuaikan)
9. Laporan Komandan Upacara, upacara selesai
10. Penghormatan umum kepada Inspektur Upacara
11. Upacara selesai
Pimpinan pelaksanaan penyelenggaraan diserahkan kepada Kepala Sekolah atau Rektor berdasarkan Instruksi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Pedoman Lengkap Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2019 dapat anda download di sini:
PEDOMAN UPACARA PERINGATAN HARI KESAKTIAN PANCASILA 2019
Semoga bermanfaat,
Salam Pendidikan😊
https://pendikinfo.blogspot.com
No comments
Bagaimana pendapat Anda?