Header Ads

Informasi Terbaru

Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan

 

Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan
Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan

pendikinfo.blogspot.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Telah Mengeluarkan Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan. Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Sertifikat Pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional.

2. Program Pendidikan Profesi Guru bagi Guru dalam Jabatan yang selanjutnya disebut Program PPG dalam Jabatan adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan bagi Guru dalam Jabatan untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

3. Guru dalam Jabatan adalah guru pegawai negeri sipil dan guru bukan pegawai negeri sipil yang sudah mengajar pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat penyelenggara pendidikan yang sudah mempunyai perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.

4. Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama adalah perjanjian tertulis antara Guru dan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang memuat syaratsyarat kerja serta hak dan kewajiban para pihak dengan prinsip kesetaraan dan kesejawatan berdasarkan peraturan perundang-undangan

5. Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan adalah perguruan tinggi yang diberi tugas oleh pemerintah untuk menyelenggarakan program pengadaan guru pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah serta untuk menyelenggarakan dan mengembangkan ilmu kependidikan dan nonkependidikan. 

6. Mahasiswa adalah Guru dalam Jabatan peserta Program PPG dalam Jabatan. 

7. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi. 

8. Praktik Pengalaman Lapangan yang selanjutnya disingkat PPL adalah kegiatan Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan untuk mempraktikkan kemampuannya dalam pembelajaran di sekolah tempat Mahasiswa bertugas menjadi guru atau di sekolah mitra. 

9. Satuan kredit semester yang selanjutnya disingkat sks adalah takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan pada Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan per minggu per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran atau besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan dalam mengikuti kegiatan kurikuler pada suatu Program Studi.  

10. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
  
11. Sekolah Mitra adalah satuan pendidikan yang menjadi mitra kerja sama Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan  dan berfungsi sebagai tempat berlatih bagi Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan.

12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. 

13. Kementerian  adalah  kementerian yang  menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

14. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang menyelenggarakan urusan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan.

15. Direktorat Jenderal adalah direktorat jenderal yang menyelenggarakan urusan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan.

16. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan yang selanjutnya disingkat LPMP adalah unit kerja pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang membidangi urusan penjaminan mutu pendidikan.

17. Dinas Pendidikan adalah dinas yang bertanggung jawab di bidang pendidikan di wilayah provinsi atau daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

Tujuan Sertifikasi

Sertifikasi bertujuan untuk meningkatkan kompetensi Guru dalam Jabatan sebagai tenaga profesional pada satuan pendidikan untuk memenuhi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan Program PPG Dalam Jabatan

Sertifikasi pendidik bagi Guru dalam Jabatan dilaksanakan melalui Program PPG dalam Jabatan. Program PPG dalam Jabatan diselenggarakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Menteri.

Persyaratan

Calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki kualifikasi akademik S-l/D-IV;
b. Guru dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan bulan Desember 2015;
c. Guru dalam Jabatan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah
daerah, atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;
d. terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; 
e. memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); dan
f. telah melengkapi dokumen persyaratan. 

Guru dalam Jabatan merupakan guru yang diangkat oleh
a. pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang ditunjuk pada satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah; atau 
b. pimpinan penyelenggara pendidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat
berdasarkan Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama.

Tahapan Pelaksanaan Program PPG dalam Jabatan

Pelaksanaan Program PPG dalam Jabatan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut: 
a. penetapan kuota nasional;
b. sosialisasi Program PPG dalam Jabatan; dan
c. penerimaan Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan.

Penetapan Kuota Nasional

Penetapan kuota nasional dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. Menteri menetapkan kuota nasional Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan setiap tahun;
b. Menteri dalam menetapkan kuota nasional Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a mendelegasikan kepada Direktur Jenderal; dan
c. Direktur Jenderal menginformasikan tentang jumlah kuota nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan tata cara pendaftaran calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan kepada kepala Dinas Pendidikan.

Sosialisasi Program PPG dalam Jabatan

Sosialisasi Program PPG dalam Jabatan dilakukan untuk menginformasikan pelaksanaan Program PPG dalam Jabatan melalui media elektronik maupun nonelektronik. Sosialisasi dilakukan secara berjenjang oleh:  
a. Kementerian melalui Direktorat Jenderal kepada Dinas Pendidikan; dan
b. Dinas Pendidikan kepada satuan pendidikan di wilayahnya.

Penerimaan Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan

Penerimaan Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:
a. pendaftaran calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan;
b. seleksi penerimaan calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan; dan
c. pengumuman peserta.

Pendaftaran calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan 

Pendaftaran calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan dilakukan dengan cara:
a. calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan melakukan pendaftaran melalui aplikasi sistem informasi manajemen pengembangan keprofesionalan berkelanjutan (SIM PKB); dan
b. mengunggah dokumen administrasi meliputi: 
  1. ijazah akademik; dan 
  2. surat keputusan pengangkatan Guru dalam Jabatan. 

Seleksi penerimaan calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan

Seleksi penerimaan calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
a. seleksi administrasi tahap I; 
b. seleksi kemampuan akademik; dan
c. seleksi administrasi tahap II. 

Seleksi administrasi tahap I 

Seleksi administrasi tahap I meliputi:
a. Direktur Jenderal melakukan verifikasi dan validasi dokumen administrasi; 
b. dalam melakukan verifikasi dan validasi dokumen administrasi, Direktur Jenderal dibantu oleh tim verifikasi dan validasi dari LPMP; dan
c. berdasarkan hasil verifikasi dan validasi, Direktur Jenderal menetapkan calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan yang lulus seleksi administrasi tahap I untuk mengikuti seleksi kemampuan akademik. 

Seleksi kemampuan akademik 

Seleksi kemampuan akademik dilakukan dengan tahapan:
a. Direktur Jenderal dibantu tim verifikasi dan validasi dari LPMP melaksanakan seleksi kemampuan akademik;
b. seleksi kemampuan akademik meliputi:
  1. tes materi profesional, tes materi pedagogik,  dan tes potensi akademik berbasis komputer; dan
  2. wawancara
c. seleksi kemampuan akademik dilaksanakan di daerah masing-masing sesuai domisili calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan.

Seleksi administrasi tahap II 

Seleksi administrasi tahap II meliputi:
a. calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan yang dinyatakan lulus seleksi kemampuan akademik
menyampaikan bukti fisik persyaratan administrasi sebagai berikut:
  1. fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi atau Dinas Pendidikan; 
  2. fotokopi surat keputusan pengangkatan pertama dan surat keputusan pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir, dengan ketentuan:
    a. guru yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil dan guru yang berstatus bukan pegawai negeri sipil di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dilegalisasi oleh kepala Dinas Pendidikan; dan
    b. guru tetap yayasan di satuan pendidikan yang diselengarakan oleh masyarakat dilegalisasi oleh ketua yayasan;
  3. surat izin dari kepala sekolah atau pemimpin penyelenggara pendidikan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk menjadi Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan;
  4. pakta integritas dari calon Mahasiswa bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya; dan 
  5. surat penyetaraan dari direktorat jenderal yang menyelenggarakan urusan di bidang pendidikan tinggi bagi Mahasiswa yang memiliki ijazah kualifikasi akademik S1/D4 dari luar negeri.  
b. bukti fisik administrasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a disampaikan kepada kepala Dinas
Pendidikan; 
c. kepala Dinas Pendidikan melakukan verifikasi dan validasi bukti fisik administrasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b; 
d. kepala Dinas Pendidikan dalam melakukan verifikasi dan validasi dibantu oleh tim verifikasi dan validasi;  
e. tim verifikasi dan validasi mengunggah hasil verifikasi dan validasi bukti fisik sebagaimana dimaksud dalam huruf d melalui aplikasi penetapan Mahasiswa PPG dalam Jabatan;    
f. kepala Dinas Pendidikan menyampaikan bukti fisik  hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam huruf e kepada kepala LPMP;   
g. kepala LPMP melakukan verifikasi dan validasi  tahap akhir bukti fisik sebagaimana dimaksud dalam huruf f; dan 
h. kepala LPMP menyampaikan hasil verifikasi dan validasi bukti fisik sebagaimana dimaksud dalam
huruf g kepada Direktur Jenderal. 

Pengumuman peserta yang dinyatakan lulus seleksi 

Pengumuman peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi tahap I, seleksi kemampuan akademik, dan seleksi administrasi tahap II dilakukan oleh Direktorat Jenderal melalui laman www.ppg.kemdikbud.go.id. 

Dalam hal calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan yang lulus seleksi administrasi dan seleksi kemampuan akademik melebihi kuota yang ditetapkan, Direktur Jenderal berwenang untuk menentukan prioritas berdasarkan masa kerja, usia, urutan tahun lulus seleksi administrasi, geografis, dan perolehan nilai. 

Beban Belajar Program PPG dalam Jabatan

(1) Beban belajar pelaksanaan Program PPG dalam Jabatan sebesar 36 (tiga puluh enam) sks.
(2) Pemenuhan beban belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempuh melalui:
a. rekognisi pembelajaran lampau; dan
b. pembelajaran.
(3) Rekognisi pembelajaran lampau sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pengakuan terhadap capaian pembelajaran yang diperoleh seseorang dari pendidikan formal, nonformal, atau informal, dan/atau pengalaman kerja pada jenjang pendidikan tinggi. 

(1) Beban belajar melalui rekognisi pembelajaran lampau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a harus dipenuhi Mahasiswa sebesar 24 (dua puluh empat) sks. 
(2) Beban belajar melalui pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b harus dipenuhi Mahasiswa sebesar 12 (dua belas) sks.  
(3) Beban belajar yang dilaksanakan dalam pembelajaran Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:  
a. pendalaman materi pedagogik dan bidang studi/keahlian dengan memanfaatkan teknologi informasi;  
b. pengembangan perangkat pembelajaran dengan memanfaatkan teknologi informasi; dan 
c. PPL di sekolah asal/Sekolah Mitra. 

Moda Pembelajaran Program PPG dalam Jabatan

Moda pembelajaran Program PPG dalam Jabatan sebagaimana dapat dilaksanakan melalui:
a. daring; 
b. luring; atau
c. kombinasi daring dan luring.

Proses Penilaian Program PPG dalam Jabatan

Sebelum mengikuti PPL di sekolah asal/Sekolah Mitra Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan harus lulus uji komprehensif. Uji komprehensif meliputi uji terhadap:
a. penguasaan materi pedagogik dan bidang studi/bidang keahlian; dan 
b. proses dan produk pengembangan perangkat pembelajaran.

Selama mengikuti PPL Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan dinilai oleh Guru pamong dan Dosen.
Penilaian PPL yang dilakukan oleh Guru pamong dan Dosen meliputi kompetensi:
a. pengetahuan; 
b. keterampilan; dan 
c. perilaku. 

Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan yang telah lulus penilaian PPL

Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan yang telah lulus penilaian PPL harus mengikuti Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru. Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru
dilakukan melalui uji kinerja dan uji pengetahuan.  Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru dilaksanakan oleh panitia nasional. Panitia nasional ditetapkan oleh Menteri.

Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan yang dinyatakan lulus Uji Kompetensi

(1) Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan yang dinyatakan lulus Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru memperoleh Sertifikat Pendidik.  
(2) Sertifikat Pendidik diterbitkan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan penyelenggara Program PPG dalam Jabatan.  

PEMBIAYAAN 

Pelaksanaan Program PPG dalam Jabatan dibiayai oleh:
a. pemerintah pusat; 
b. pemerintah daerah; dan/atau 
c. penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. 
Pembiayaan pelaksanaan Program PPG dalam Jabatan oleh pemerintah pusat tidak termasuk biaya personal. Pemerintah pusat dapat memberikan sebagian atau keseluruhan biaya personal bagi Guru dalam Jabatan yang bertugas pada satuan pendidikan di daerah khusus yang ditetapkan oleh Menteri.  Selain pembiayaan pelaksanaan Program PPG dalam Jabatan, pemerintah daerah dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat menganggarkan sebagian atau keseluruhan biaya personal. Biaya personal meliputi biaya transportasi, penginapan, konsumsi, dan keperluan personal lainnya.  

PENYELENGGARA PROGRAM PPG DALAM JABATAN

Program PPG dalam Jabatan diselenggarakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan yang memiliki Program Studi S-1/D-IV yang sama dengan bidang studi pada Program Studi PPG.
Dalam hal Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan tidak memiliki Program Studi S-1/D-IV yang sama dengan bidang studi/keahlian pada Program Studi PPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan dimaksud dapat bekerja sama dengan: 
a. perguruan tinggi; 
b. dunia usaha/dunia industri; 
c. praktisi yang relevan dengan bidang studi; dan/atau 
d. instansi lain,  
untuk menyelenggarakan Program PPG dalam Jabatan.
Praktisi yang relevan dengan bidang studi memiliki kompetensi yang sesuai dengan bidang atau program keahlian yang diajarkan yang dibuktikan dengan sertifikat keahlian baik nasional dan/atau internasional. 

(1) Pimpinan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan penyelenggara Program PPG dalam Jabatan menetapkan Dosen, Guru pamong, dan tenaga kependidikan untuk mendukung terselenggaranya Program PPG dalam Jabatan. 
(2) Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:  
a. Dosen Program Studi; dan
b. Dosen bidang studi. 
(3) Guru pamong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Guru yang ditugaskan bersama dengan Dosen untuk mendampingi, membimbing, dan mengevaluasi Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan dalam pengembangan perangkat pembelajaran dan PPL. 
(4) Tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tenaga teknis dan tenaga administrasi pendukung dalam penyelenggaraan Program PPG dalam Jabatan.

Alur Proses Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan

Anda dapat melihat Alur Proses Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan pada video berikut:


Download Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan

Selengkapnya anda dapat mendownload Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan melalui link dibawah ini:

Semoga membantu, jangan lupa dishare tulisan ini agar dapat membantu rekan-rekan yang lain 😊

Informasi Pendidikan dalam versi Video dapat anda lihat di Youtube Informasi Pendidikan

Anda dapat juga melihat Video Tutorial seputar Aplikasi Dapodik di Youtube Solusi Dapodik

Semoga bermanfaat,
Salam Pendidikan😊

https://pendikinfo.blogspot.com

No comments

Bagaimana pendapat Anda?