Apa itu Bantuan Operasional Sekolah (BOS)?
Apa itu Bantuan Operasional Sekolah (BOS)? |
Istilah BOS atau Bantuan Operasional Sekolah sudah sering kita dengar. Tapi apa sebenarnya BOS itu?
1. Jenjang Sekolah Dasar
2. Jenjang Sekolah Menengah Pertama
3. Jenjang Sekolah Menengah Atas/Kejuruan
4. Semua Jenjang Sekolah Luar Biasa (SLB)
Tujuan utama pemberian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ini adalah untuk mensukseskan program wajib belajar 12 tahun dan untuk mewujudkan layanan pendidikan dasar dan menengah yang terjangkau dan bermutu.
Sebagai salah satu upaya proses transparansi bantuan BOS, masyarakat dapat memberikan laporan jika menemukan penyalahgunaan dana BOS. Laporan ini akan ditindak lanjuti oleh kabupaten terkait dan diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kemendikbud mengharapkan partisipasi masyarakat dalam mengawal proses BOS agar digunakan sebagaimana semestinya dan memberi laporan jika mendapatkan temuan penyalahgunaan dana BOS. Untuk melakukan pengaduan, anda dapat menggunakan link berikut: Pengaduan
Untuk menjaga kesesuaian belanja dana BOS setiap tahun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Juknis pengelolan dana BOS. Juknis ini menjadi pedoman bagi sekolah untuk menggunakan dana BOS. Juknis BOS terbaru tahun 2019 adalah Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019. Anda dapat mendownload Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 disini.
Semoga bermanfaat,
Salam Pendidikan 😊
Pengertian BOS
BOS (Bantuan Operasional Sekolah) adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelasana program wajib belajar. Adapun jenjang pendidikan yang mendapatkan bantuan operasional sekolah (BOS) yaitu:1. Jenjang Sekolah Dasar
2. Jenjang Sekolah Menengah Pertama
3. Jenjang Sekolah Menengah Atas/Kejuruan
4. Semua Jenjang Sekolah Luar Biasa (SLB)
Tujuan utama pemberian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ini adalah untuk mensukseskan program wajib belajar 12 tahun dan untuk mewujudkan layanan pendidikan dasar dan menengah yang terjangkau dan bermutu.
Sebagai salah satu upaya proses transparansi bantuan BOS, masyarakat dapat memberikan laporan jika menemukan penyalahgunaan dana BOS. Laporan ini akan ditindak lanjuti oleh kabupaten terkait dan diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kemendikbud mengharapkan partisipasi masyarakat dalam mengawal proses BOS agar digunakan sebagaimana semestinya dan memberi laporan jika mendapatkan temuan penyalahgunaan dana BOS. Untuk melakukan pengaduan, anda dapat menggunakan link berikut: Pengaduan
Untuk menjaga kesesuaian belanja dana BOS setiap tahun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Juknis pengelolan dana BOS. Juknis ini menjadi pedoman bagi sekolah untuk menggunakan dana BOS. Juknis BOS terbaru tahun 2019 adalah Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019. Anda dapat mendownload Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 disini.
Semoga bermanfaat,
Salam Pendidikan 😊
No comments
Bagaimana pendapat Anda?