Petunjuk Teknis BOS Tahun 2019 - Permendikbud No.3 Tahun 2019
Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2019 / Permendikbud No.3 Tahun 2019 |
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelasana program wajib belajar.
Peraturan Menteri tetang Juknis BOS 2019 ini mengganti/mencabut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 136).
Dalam Peraturan Menteri ini, terdapat beberapa hal yang diatur yaitu sebagai berikut:
- BOS Reguler diberikan kepada SD, SMP, SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB yang didasarkan pada data hasil cut off Dapodik pada tanggal 31 Januari dan tanggal 31 Oktober.
- Besaran BOS Reguler yang diberikan untuk:
a. SD sebesar Rp800.000,00 per 1 peserta didik setiap 1 tahun;
b. SMP sebesar Rp1.000.000,00 per 1 peserta didik setiap 1 tahun;
c. SMA sebesar Rp1.400.000,00 per 1 peserta didik setiap 1 tahun;
d. SMK sebesar Rp1.600.000,00 per 1 peserta didik setiap 1 tahun; dan
e. SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB sebesar Rp2.000.000,00 per 1peserta didik setiap 1 tahun. - Komponen yang dapat dibiayai oleh BOS Reguler sebagai berikut:
a. Pengembangan Perpustakaan dengan ketentuan:
Pembelian buku maksimal 20% dari dana BOS Reguler yang diterima untuk buku teks dan buku non teks, kecuali sekolah yang telah memenuhi ketentuan penyediaan buku sesuai Standar Nasional Pendidikan (SNP).
b. Penerimaan Peserta Didik Baru.
c. Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler.
d. Kegiatan Evaluasi Pembelajaran dan Ekstrakurikuler.
e. Pengelolaan Sekolah.
f. Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan, serta Pengembangan Manajemen Sekolah.
g. Langganan Daya dan Jasa.
h. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah.
i. Pembayaran Honor termasuk honor guru dengan ketentuan:
1) SD, SMP, dan SLB yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah paling banyak 15% dan untuk SD, SMP, dan SLB yang diselenggarakan masyarakat paling banyak 15% dari total BOS Reguler yang diterima;
2) SMA dan SMK yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah paling banyak 15% dan SMA dan SMK yang diselenggarakan masyarakat paling banyak 15% dari total BOS Reguler yang diterima; dan
3) guru honor yang dapat dibiayai harus memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV dan mendapat penugasan dari pemerintah daerah.
j. Pembelian/Perawatan Alat Multi Media Pembelajaran.
k. Penyelenggaraan Kegiatan Uji Kompetensi Keahlian, Sertifikasi Kompetensi Keahlian, dan Uji Kompetensi Kemampuan Bahasa Inggris Berstandar Internasional, khusus untuk SMK.
l. Penyelenggaraan Bursa Kerja Khusus (BKK) SMK dan/atau Praktik Kerja Industri (Prakerin)/Praktik Kerja Lapangan (PKL), di dalam negeri, Pemantauan Kebekerjaan, Pemagangan dan Lembaga Sertifikasi Profesi P-1, khusus untuk SMK.
m. Penyelenggaraan Bursa Kerja Khusus (BKK) SMALB dan/atau Praktik Kerja Industri (Prakerin)/Praktik Kerja Lapangan (PKL) dan Pemagangan, khusus untuk SLB.
1. Download Permendikbud No. 3 Tahun 2019
2. Download Lampiran 1 Permendikbud No. 3 Tahun 2019
3. Download Lampiran 2 Permendikbud No. 3 Tahun 2019
4. Download Permendikbud No. 3 Tahun 2019 dan Lampiran
Semoga bermanfaat,
Salam Pendidikan 😊
No comments
Bagaimana pendapat Anda?