Header Ads

Informasi Terbaru

PENTING! Segera Mutahirkan Akun Kepala Sekolah dan Bendahara BOS di Dapodik

PENTING! Segera Mutahirkan Akun Kepala Sekolah dan Bendahara BOS di Dapodik
PENTING! Segera Mutahirkan Akun Kepala Sekolah dan Bendahara BOS di Dapodik

Informasi Penting tekait dengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2019, Sekolah diharuskan melakukan pemutakhiran Akun Kepala Sekolah dan Bendahara BOS di Aplikasi Dapodik. Hal ini terkait dengan diluncurkannya Katalog Sektoral Pendidikan dan Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada 25 Juni 2019. Keduanya akun tersebut berfungsi untuk mendukung pengadaan barang dan jasa (PBJ) di sekolah dalam menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler. SIPLah dirancang untuk memanfaatkan Sistem Pasar Daring (Online Marketplace) yang dioperasikan oleh pihak ketiga. Sistem pasar daring yang dapat dikategorikan sebagai SIPLah harus memiliki fitur tertentu dan memenuhi kebutuhan Kemendikbud.
Secara teknis pengoperasian SIPLah dan aplikasi lain dalam Sistem Elektronik BOS, akan teritegrasi dengan Dapodik. Sasaran/pengguna dari aplikasi tersebut adalah Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah. Dan untuk masuk ke aplikasi SIPLah dan aplikasi lain dalam Sistem Elektronik BOS akan menggunakan akun Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah yang telah dibuat melalui Aplikasi Dapodik. Menurut data dari dapo.dikdasmen.kemdikbud, dari hasil pengecekkan data di server Dapodik diketahui masih banyak sekolah yang belum membuat dan memutakhirkan data akun Kepala Sekolah dan akun Bendahara Sekolah serta tugas tambahannya.
  • Tidak ada tugas tambahan Kepala Sekolah = 1.446 sekolah (0,65%)
  • Tidak ada tugas tambahan Bendahara = 179.200 sekolah (82%)
  • Kepala Sekolah tidak memiliki akun = 47.822 sekolah (22%)
  • Bendahara tidak memiliki akun = 182.503 sekolah (83%)

Untuk itu KEMDIKBUD MENGINSTRUKSIKAN kepada sekolah untuk segera melakukan pemutakhiran data akun Kepala Sekolah dan akun Bendahara Sekolah melalui Aplikasi Dapodik. Tata cara untuk melakukan pemutakhiran data akun Kepala Sekolah dan akun Bendahara Sekolah, ikuti langkah-langkah sebagai berikut:
  1. Membuat/memutakhirkan akun dan tugas tambahan Kepala Sekolah
  • Login pada Aplikasi Dapodikdasmen sebagai Operator
  • Masuk tab GTK dan pilih/klik pada data Individu (nama) Kepala Sekolah
  • Klik pada tab “Penugasan” dan pilih “Buat/Ubah Akun PTK”
  • Silahkan membaca ketentuan dan petunjuk pengisian data akun PTK
  • Isikan data “username” (email), “password” dan ulangi pada “Konfirmasi Password”, kemudian “Simpan”
  • Selanjutnya masuk ke data rinci Kepala Sekolah, cek data tugas tambahan dan pastikan “jabatan” telah dipilih “Kepala Sekolah”, cek data nomor SK dan TMT telah diisi dengan benar. Untuk tugas tambahan yang masih aktif kolom TST harus dikosongkan.
  1. Membuat/memutakhirkan akun dan tugas tambahan Bendahara Sekolah
  • Login pada Aplikasi Dapodikdasmen sebagai Operator
  • Masuk tab GTK dan pilih/klik pada data Individu (nama) Bendahara Sekolah
  • Klik pada tab “Penugasan” dan pilih “Buat/Ubah Akun PTK”
  • Silahkan membaca ketentuan dan petunjuk pengisian data akun PTK
  • Isikan data “username” (email), “password” dan ulangi pada “Konfirmasi Password”, kemudian “Simpan”
  • Selanjutnya masuk ke data rinci Bendahara Sekolah, cek data tugas tambahan dan pastikan “jabatan” telah dipilih “Bendahara BOS”, cek data nomor SK dan TMT telah diisi dengan benar. Untuk tugas tambahan yang masih aktif kolom TST harus dikosongkan.
  1. Lakukan validasi dan sinkronisasi

PERHATIAN: Untuk akun Kepala Sekolah dan akun Bendahara Sekolah harus menggunakan EMAIL AKTIF/ASLI/DAPAT DIGUNAKAN.

Jika Anda masih kesulitan silahkan lihat video berikut:


Adapun daftar sekolah yang belum melakukan pemutakhiran akun Kepala Sekolah dan Bendahara BOS adalah sebagai berikut:

A. (SMA-SMK-SLB) Daftar sekolah terdeteksi belum memiliki Akun Kepala Sekolah dan atau Akun Bendahara BOS
Silahkan unduh sesuai lokasi Provinsi
  1. Aceh
  2. Bali
  3. Banten
  4. Bengkulu
  5. D.I. Yogyakarta
  6. D.K.I. Jakarta
  7. Gorontalo
  8. Jambi
  9. Jawa Barat
  10. Jawa Tengah
  11. Jawa Timur
  12. Kalimantan Barat
  13. Kalimantan Selatan
  14. Kalimantan Tengah
  15. Kalimantan Timur
  16. Kalimantan Utara
  17. Kepulauan Bangka Belitung
  18. Kepulauan Riau
  19. Lampung
  20. Maluku
  21. Maluku Utara
  22. Nusa Tenggara Barat
  23. Nusa Tenggara Timur
  24. Papua
  25. Papua Barat
  26. Riau
  27. Sulawesi Barat
  28. Sulawesi Selatan
  29. Sulawesi Tengah
  30. Sulawesi Tenggara
  31. Sulawesi Utara
  32. Sumatera Barat
  33. Sumatera Selatan
  34. Sumatera Utara


B. (SD-SMP) Daftar sekolah terdeteksi belum memiliki Akun Kepala Sekolah dan atau Akun Bendahara BOS
Silahkan unduh sesuai lokasi Provinsi
  1. Aceh
  2. Bali
  3. Banten
  4. Bengkulu
  5. D.I. Yogyakarta
  6. D.K.I. Jakarta
  7. Gorontalo
  8. Jambi
  9. Jawa Barat
  10. Jawa Tengah
  11. Jawa Timur
  12. Kalimantan Barat
  13. Kalimantan Selatan
  14. Kalimantan Tengah
  15. Kalimantan Timur
  16. Kalimantan Utara
  17. Kepulauan Bangka Belitung
  18. Kepulauan Riau
  19. Lampung
  20. Maluku
  21. Maluku Utara
  22. Nusa Tenggara Barat
  23. Nusa Tenggara Timur
  24. Papua
  25. Papua Barat
  26. Riau
  27. Sulawesi Barat
  28. Sulawesi Selatan
  29. Sulawesi Tengah
  30. Sulawesi Tenggara
  31. Sulawesi Utara
  32. Sumatera Barat
  33. Sumatera Selatan
  34. Sumatera Utara
Semoga Bermanfaat,
Salam Pendidikan😊

2 comments:

  1. gimana kalau bendahara bos bukan gtk di sekolah tersebut kan namanya pasti gak ada di aplikasi dapodik

    ReplyDelete
  2. Mutasikan GTK dari sekolah induk ke sekolah bukan induk. Setelah itu baru bisa dijadikan bendahara. Semoga bermanfaat😊

    ReplyDelete

Bagaimana pendapat Anda?