PENTING! Segera Mutahirkan Akun Kepala Sekolah dan Bendahara BOS di Dapodik
PENTING! Segera Mutahirkan Akun Kepala Sekolah dan Bendahara BOS di Dapodik |
Informasi Penting tekait dengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2019, Sekolah diharuskan melakukan pemutakhiran Akun Kepala Sekolah dan Bendahara BOS di Aplikasi Dapodik. Hal ini terkait dengan diluncurkannya Katalog Sektoral
Pendidikan dan Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) oleh Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada 25 Juni 2019. Keduanya
akun tersebut berfungsi untuk mendukung pengadaan barang dan jasa (PBJ) di sekolah
dalam menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler. SIPLah
dirancang untuk memanfaatkan Sistem Pasar Daring (Online Marketplace)
yang dioperasikan oleh pihak ketiga. Sistem pasar daring yang dapat
dikategorikan sebagai SIPLah harus memiliki fitur tertentu dan memenuhi
kebutuhan Kemendikbud.
Secara teknis pengoperasian SIPLah dan
aplikasi lain dalam Sistem Elektronik BOS, akan teritegrasi dengan
Dapodik. Sasaran/pengguna dari aplikasi tersebut adalah Kepala Sekolah
dan Bendahara Sekolah. Dan untuk masuk ke aplikasi SIPLah dan aplikasi
lain dalam Sistem Elektronik BOS akan menggunakan akun Kepala Sekolah
dan Bendahara Sekolah yang telah dibuat melalui Aplikasi Dapodik.
Menurut data dari dapo.dikdasmen.kemdikbud, dari hasil pengecekkan data di server Dapodik diketahui
masih banyak sekolah yang belum membuat dan memutakhirkan
data akun Kepala Sekolah dan akun Bendahara Sekolah serta tugas
tambahannya.
- Tidak ada tugas tambahan Kepala Sekolah = 1.446 sekolah (0,65%)
- Tidak ada tugas tambahan Bendahara = 179.200 sekolah (82%)
- Kepala Sekolah tidak memiliki akun = 47.822 sekolah (22%)
- Bendahara tidak memiliki akun = 182.503 sekolah (83%)
Untuk itu KEMDIKBUD MENGINSTRUKSIKAN kepada
sekolah untuk segera melakukan pemutakhiran data akun Kepala Sekolah dan
akun Bendahara Sekolah melalui Aplikasi Dapodik. Tata cara untuk melakukan pemutakhiran
data akun Kepala Sekolah dan akun Bendahara Sekolah, ikuti
langkah-langkah sebagai berikut:
- Membuat/memutakhirkan akun dan tugas tambahan Kepala Sekolah
- Login pada Aplikasi Dapodikdasmen sebagai Operator
- Masuk tab GTK dan pilih/klik pada data Individu (nama) Kepala Sekolah
- Klik pada tab “Penugasan” dan pilih “Buat/Ubah Akun PTK”
- Silahkan membaca ketentuan dan petunjuk pengisian data akun PTK
- Isikan data “username” (email), “password” dan ulangi pada “Konfirmasi Password”, kemudian “Simpan”
- Selanjutnya masuk ke data rinci Kepala Sekolah, cek data tugas tambahan dan pastikan “jabatan” telah dipilih “Kepala Sekolah”, cek data nomor SK dan TMT telah diisi dengan benar. Untuk tugas tambahan yang masih aktif kolom TST harus dikosongkan.
- Membuat/memutakhirkan akun dan tugas tambahan Bendahara Sekolah
- Login pada Aplikasi Dapodikdasmen sebagai Operator
- Masuk tab GTK dan pilih/klik pada data Individu (nama) Bendahara Sekolah
- Klik pada tab “Penugasan” dan pilih “Buat/Ubah Akun PTK”
- Silahkan membaca ketentuan dan petunjuk pengisian data akun PTK
- Isikan data “username” (email), “password” dan ulangi pada “Konfirmasi Password”, kemudian “Simpan”
- Selanjutnya masuk ke data rinci Bendahara Sekolah, cek data tugas tambahan dan pastikan “jabatan” telah dipilih “Bendahara BOS”, cek data nomor SK dan TMT telah diisi dengan benar. Untuk tugas tambahan yang masih aktif kolom TST harus dikosongkan.
- Lakukan validasi dan sinkronisasi
PERHATIAN: Untuk akun Kepala Sekolah dan akun Bendahara Sekolah harus menggunakan EMAIL AKTIF/ASLI/DAPAT DIGUNAKAN.
Jika Anda masih kesulitan silahkan lihat video berikut:
Adapun daftar sekolah yang belum melakukan pemutakhiran akun Kepala Sekolah dan Bendahara BOS adalah sebagai berikut:
Silahkan unduh sesuai lokasi Provinsi
- Aceh
- Bali
- Banten
- Bengkulu
- D.I. Yogyakarta
- D.K.I. Jakarta
- Gorontalo
- Jambi
- Jawa Barat
- Jawa Tengah
- Jawa Timur
- Kalimantan Barat
- Kalimantan Selatan
- Kalimantan Tengah
- Kalimantan Timur
- Kalimantan Utara
- Kepulauan Bangka Belitung
- Kepulauan Riau
- Lampung
- Maluku
- Maluku Utara
- Nusa Tenggara Barat
- Nusa Tenggara Timur
- Papua
- Papua Barat
- Riau
- Sulawesi Barat
- Sulawesi Selatan
- Sulawesi Tengah
- Sulawesi Tenggara
- Sulawesi Utara
- Sumatera Barat
- Sumatera Selatan
- Sumatera Utara
B. (SD-SMP) Daftar sekolah terdeteksi belum memiliki Akun Kepala Sekolah dan atau Akun Bendahara BOS
Silahkan unduh sesuai lokasi Provinsi
- Aceh
- Bali
- Banten
- Bengkulu
- D.I. Yogyakarta
- D.K.I. Jakarta
- Gorontalo
- Jambi
- Jawa Barat
- Jawa Tengah
- Jawa Timur
- Kalimantan Barat
- Kalimantan Selatan
- Kalimantan Tengah
- Kalimantan Timur
- Kalimantan Utara
- Kepulauan Bangka Belitung
- Kepulauan Riau
- Lampung
- Maluku
- Maluku Utara
- Nusa Tenggara Barat
- Nusa Tenggara Timur
- Papua
- Papua Barat
- Riau
- Sulawesi Barat
- Sulawesi Selatan
- Sulawesi Tengah
- Sulawesi Tenggara
- Sulawesi Utara
- Sumatera Barat
- Sumatera Selatan
- Sumatera Utara
Semoga Bermanfaat,
Salam Pendidikan😊
gimana kalau bendahara bos bukan gtk di sekolah tersebut kan namanya pasti gak ada di aplikasi dapodik
ReplyDeleteMutasikan GTK dari sekolah induk ke sekolah bukan induk. Setelah itu baru bisa dijadikan bendahara. Semoga bermanfaat😊
ReplyDelete