Header Ads

Informasi Terbaru

Cara Cek Data PTK Calon Penerima Subsidi (BSU) Kemdikbud

 

Cara Cek Data GTK Calon Penerima Subsidi (BSU) Kemdikbud
Cara Cek Data GTK Calon Penerima Subsidi (BSU) Kemdikbud

pendikinfo.blogspot.com - Kemendikbud berikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada sekitar 2 juta Pendidik dan Tenaga Kependidikan non-PNS di lingkungan Kemendikbud Tahun 2020. Bantuan tersebut diberikan bertahap sampai akhir November 2020 dengan total anggaran Rp3,66 triliun.

Mendikbud berharap BSU dapat melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para dosen, guru, kepala sekolah, pendidik pada pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidik pada pendidikan kesetaraan, tenaga pengelola perpustakaan, tenaga pengelola laboratorium, dan tenaga administrasi non-PNS di lingkungan Kemendikbud. BSU disalurkan kepada 162 ribu dosen perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta; 1,6 juta guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta; dan 237 ribu tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Menurut Mendikbud, Pemerintah selalu mengutamakan kesederhanaan kriteria sehingga memudahkan para calon penerima dalam memperoleh bantuan. Syarat PTK yang mendapat BSU adalah warga negara Indonesia (WNI) berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan dan berstatus non-PNS serta tidak menerima bantuan subsidi upah/gaji dari Kementerian Tenaga Kerja dan bukan penerima kartu prakerja  sampai 1 Oktober 2020.

Berbagai syarat tersebut tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (Covid-19) Tahun Anggaran 2020. “Syarat ini agar bantuan adil dan tidak tumpang tindih sehingga tidak ada individu yang menerima bantuan berlimpah dari pemerintah, sementara yang lain tidak mendapatkan,” jelas Mendikbud.

Pulihkan Ekonomi Pendidik


Kemendikbud didukung Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) berkoordinasi melakukan pendataan para Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS yang dinilai paling terdampak pandemi untuk menerima bantuan.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sekaligus Ketua Pelaksana KPC PEN, Erick Thohir, memberikan dukungan atas program BSU. “Terima kasih kepada Mendikbud dan Menteri Keuangan yang telah memberikan kepercayaan kepada bank milik negara untuk membantu program-program pemerintah. Kami mendukung program pemerintah agar data akurat, tidak salah sasaran, dan akuntabel,” terang Erick.

Dukungan yang sama disampaikan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. Menurutnya, pandemi Covid-19 merupakan bencana luar biasa dan berdampak terhadap perekonomian. “Khusus pendidikan, pembelajaran tiba-tiba harus dilakukan secara daring. Oleh sebab itu, kita keluarkan langkah-langkah membantu. Kemudian kita lihat guru-guru non-PNS. Mereka banyak yang pendapatannya di bawah Rp 5 juta. Maka, pemerintah keluarkan BSU bagi mereka,” terang Menteri Keuangan.

Mekanisme Transparan dan Akuntabel

Guna memastikan bantuan disalurkan secara transparan dan akuntabel, Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU Kemendikbud. PTK dapat mengakses Info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id) atau Pangkalan Data Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id) untuk menemukan informasi rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank pencairan bantuan.

Selanjutnya, PTK menyiapkan dokumen pencairan BSU sesuai informasi yang didapatkan, yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani. Setelah dokumen tersebut lengkap, PTK dapat mendatangi bank penyalur untuk pencairan dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.

Menanggapi mekanisme ini, M. Budi Jatmiko, Ketua Umum Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia menyampaikan apresiasinya. “Baiknya bantuan ini, langsung ditransfer ke rekening bank masing-masing dosen sehingga akuntabel,” ujarnya.

Dr. Dino Patti Djalal, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Dosen Indonesia juga turut merespons positif. “Mekanisme bantuan ini lebih mudah dicek, lebih mudah diverifikasi, lebih mudah diterima, dan meminimalisir potensi penyelewengan”.

Setelah melengkapi keseluruhan proses, PTK diberikan waktu mengaktifkan rekening dan mencairkan bantuan senilai 1,8 juta rupiah dipotong pajak hingga 30 Juni 2021. Mendikbud menutup kegiatan peluncuran dengan pesan, “Dari awal masa jabatan, saya selalu menegaskan bahwa kami adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Kebijakan-kebijakan Kemendikbud tidak hanya berpihak pada guru-guru sekolah negeri, tetapi juga mereka yang di sekolah swasta. Termasuk para guru honorer”

Cara Cek Data PTK Calon Penerima Subsidi (BSU) Kemdikbud

Untuk mengecek apakah PTK termasuk kedalam Calon Penerima Subsidi (BSU) Kemdikbud yaitu PTK dapat mengakses Info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id) atau Pangkalan Data Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id). Apabila PTK termasuk Nominasi Penerima Bantuan Subsidi Upah maka akan muncul pemberitahuan bahwa PTK termasuk dalam nominasi Penerima Bantuan Subsidi Upah dan Status BSU

Penjelasan dan Mekanisme Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemdikbud

Penjelasan dan Mekanisme Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemdikbud dapat anda baca disini:

Tanya Jawab Seputar Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemdikbud 

Tanya Jawab Seputar Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemdikbud dapat anda baca disini:

Informasi Pendidikan dalam versi Video dapat anda lihat di Youtube Informasi Pendidikan

Anda dapat juga melihat Video Tutorial seputar Aplikasi Dapodik di Youtube Solusi Dapodik

Semoga bermanfaat,
Salam Pendidikan😊

https://pendikinfo.blogspot.com

No comments

Bagaimana pendapat Anda?