Header Ads

Informasi Terbaru

Lengkap! Penjelasan dan Mekanisme Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemdikbud

Mekanisme Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemdikbud
Mekanisme Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemdikbud

pendikinfo.blogspot.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada sekitar dua juta Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non-pegawai negeri sipil (Non-PNS) di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Tahun 2020. Bantuan tersebut diberikan secara bertahap sampai akhir November 2020 dengan total anggaran lebih dari Rp3,6 triliun.

Berikut penjelasan tentang Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemdikbud:

1. Pengertian BSU Kemdikbud

Bantuan Subsidi Upah (BSU Kemendikbud) adalah Bantuan Subsidi yang diberikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) bagi bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan non-PNS di Lingkungan Kemendikbud 

2. Besaran BSU Kemdikbud

Besaran BSU Kemdikbud adalah Rp. 1.800.000,- dan diberikan sebanyak 1 (satu) kali dengan total anggaran Rp. 3.662.517.600.000,-. Jumlah BSU yang diterima akan dipotong pajak penghasilan (PPh) sejumlah 5% bagi yang telah memiliki NPWP, dan 6% bagi yang belum memiliki NPWP. Sumber: Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (COVID-19) Tahun Anggaran 2020.

3. Sasaran BSU Kemdikbud

Sasaran BSU Kemdikbud yaitu Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang berstatus non-PNS, meliputi:
  1. Dosen
  2. Guru
  3. Guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah
  4. Pendidik PAUD
  5. Pendidik kesetaraan
  6. Tenaga perpustakaan
  7. Tenaga laboratorium, dan 
  8. Tenaga administrasi 
Di semua sekolah dan perguruan tinggi baik negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud 

Total sasaran: 2.034.732 orang 
  • 162.277 dosen pada PTN dan PTS
  • 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta
  • 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi 
data sasaran BSU berasal dari data pokok pendidikan dan pangkalan data perguruan tinggi per 30 Juni 2020.

4. Persyaratan Penerima BSU Kemdikbud

Persyaratan bagi PTK untuk menerima BSU Kemendikbud yaitu:
  1. Warga Negara Indonesia (WNI);
  2. berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS);
  3. terdaftar dan berstatus aktif dalam Dapodik atau PD Dikti per  tanggal 30 Juni 2020;
  4. tidak sedang bertugas pada Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) dan Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK);
  5. tidak menerima subsidi bantuan gaji/upah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020; 
  6. tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020; dan 
  7. memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam surat pertanggungjawaban mutlak.

5. Mekanisme Pencaian BSU Kemdikbud

Mekanisme Pencairan BSU Kemdikbud yaitu:
a. Informasi Pencairan
Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU Kemendikbud. Bantuan disalurkan secara bertahap sampai akhir November 2020. 
 
PTK mengakses Info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id) atau Pangkalan Data Dikti  (pddikti.kemdikbud.go.id) untuk  menemukan informasi terkait status pencairan bantuan, rekening bank masing-masing, dan lokasi cabang bank penyalur. 

b. PTK menyiapkan dokumen persyaratan BSU Kemdikbud 
Dokumen Persyaratan BSU Kemdikbud yaitu:
  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP). 
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada.
  3. Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti. 
  4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani. 
c. Pencairan Bantuan
Apabila seluruh proses sudah selesai, PTK dapat langsung mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan menerima BSU Kemdikbud. PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa. PTK diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening hingga tanggal 30 Juni 2021.  

Paparan Peluncuran BSU Kemdikbud 


Selengkapnya anda dapat mendownload Paparan Peluncuran BSU Kemdikbud disini:

Cara Cek Data PTK Calon Penerima Subsidi (BSU) Kemdikbud

Cara Cek Data PTK Calon Penerima Subsidi (BSU) Kemdikbud dapat anda Baca disini:

Tanya Jawab Seputar Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemdikbud 

Tanya Jawab Seputar Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemdikbud dapat anda baca disini:

Informasi Pendidikan dalam versi Video dapat anda lihat di Youtube Informasi Pendidikan

Anda dapat juga melihat Video Tutorial seputar Aplikasi Dapodik di Youtube Solusi Dapodik

Semoga bermanfaat,
Salam Pendidikan😊

https://pendikinfo.blogspot.com

No comments

Bagaimana pendapat Anda?