Tanya Jawab Seputar Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemdikbud
Tanya Jawab Seputar Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemdikbud |
pendikinfo.blogspot.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada sekitar dua juta Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non-pegawai negeri sipil (Non-PNS) di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Tahun 2020. Bantuan tersebut diberikan secara bertahap sampai akhir November 2020 dengan total anggaran lebih dari Rp3,6 triliun.
Berikut daftar pertanyaan yang sering ditanyakan tentang bantuan subsidi upah (BSU) bagi pendidik dan tenaga kependidikan non-pns di lingkungan Kemendikbud:
1. Apa yang dimaksud dengan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)?
Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud adalah bantuan pemerintah sejumlah Rp1.800.000 yang diberikan satu kali kepada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) berstatus bukan pegawai negeri sipil (non-PNS), meliputi dosen, guru, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi, di semua sekolah dan perguruan tinggi negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud.
2 Apa tujuan pemberian BSU Kemendikbud?
3 Apa saja dasar hukum yang mengatur pemberian BSU Kemendikbud?
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan;
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan;
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 43/PMK.05/2020 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019;
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (covid-19);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Tahun Anggaran 2020
4. Apa saja syarat untuk mendapatkan BSU Kemendikbud?
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Berstatus sebagai PTK non-PNS;
- Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020;
- Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian yang menyelengarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020;
- Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020; dan
- Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
5 Siapa saja yang dapat mengajukan diri menjadi calon penerima BSU Kemendikbud?
6 Siapa saja yang dapat menjadi penerima BSU Kemendikbud?
7 Apakah guru madrasah dan dosen perguruan tinggi (PT) keagamaan juga dapat menerima BSU Kemendikbud?
8 Apakah Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) yang berstatus PNS dapat mendapatkan BSU Kemendikbud?
9 Apakah Kepala Sekolah bisa mendapatkan BSU Kemendikbud?
10 Apakah pengawas sekolah diberikan BSU Kemendikbud?
11 Apakah hanya PTK yang bertugas di satuan pendidikan swasta saja yang mendapat BSU Kemendikbud?
12 Apakah yang dimaksud dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tersebut?
13 Berapa besaran BSU Kemendikbud?
14 Siapa yang menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Penerima BSU Kemendikbud?
15 Kapan Surat Keputusan (SK) Penetapan Penerima diterbitkan oleh Kemendikbud?
16 Apakah BSU Kemendikbud akan tetap dibayarkan jika PTK tidak memiliki SK Penerima Bantuan?
17 Siapa yang membayarkan BSU Kemendikbud?
18 Bagaimana cara mencairkan BSU Kemendikbud?
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada
- Surat Keputusan Penerima BSU Kemendikbud yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangan.
19 Kapan BSU Kemendikbud mulai disalurkan?
20 Bagaimana cara mengetahui jika BSU Kemendikbud sudah dicairkan?
21 Bagaimana cara PTK mengetahui nomor rekening baru yang sudah dibuat oleh Kemendikbud untuk pembayaran BSU Kemendikbud?
22 Kapan batas akhir waktu pengaktifan rekening dana BSU Kemendikbud?
23 Bank mana sajakah yang menjadi bank penyalur BSU Kemendikbud?
- Bank Negara Indonesia (BNI);
- Bank Rakyat Indonesia (BRI);
- Bank Mandiri; dan
- Bank Tabungan Negara (BTN).
24 Bagaimana jika penerima bantuan tidak mengaktifkan rekening bantuan sampai dengan tanggal 30 Juni 2021?
25 Apakah BSU Kemendikbud dikenakan pajak penghasilan?
26 Apakah BSU Kemendikbud dapat dibatalkan pembayarannya?
- penghasilan PTK dalam satu bulan Rp5.000.000 (lima juta rupiah) atau lebih,
- tidak memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.
27 Bagaimana jika PTK sudah terlanjur menerima BSU Kemendikbud tetapi diketahui tidak memenuhi persyaratan?
28 Apakah BSU Kemendikbud akan tetap dibayarkan jika PTK mengambil cuti?
29 Ke mana penerima BSU Kemendikbud dapat melapor jika ditemukan kendala dalam pelaksanaan bantuan ini?
- Pusat Panggilan: 177
- Surel: pengaduan@kemdikbud.go.id
- Portal: kemdikbud.lapor.go.id
- Portal: ult.kemdikbud.go.id
Download Buku Saku Tanya Jawab Seputar Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemdikbud
Cara Cek Data PTK Calon Penerima Subsidi (BSU) Kemdikbud
Penjelasan dan Mekanisme Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemdikbud
Tanya Jawab Seputar Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemdikbud
Semoga bermanfaat,
Salam Pendidikan😊
https://pendikinfo.blogspot.com
No comments
Bagaimana pendapat Anda?