Header Ads

Informasi Terbaru

Segera Cek Data Anda! Seleksi Guru PPPK, Guru Wajib Terdata di Dapodik

Segera Cek! Seleksi Guru PPPK, Guru Wajib Terdata di Dapodik
Segera Cek! Seleksi Guru PPPK, Guru Wajib Terdata di Dapodik

pendikinfo.blogspot.com - Seleksi massal guru berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun depan ditentukan dari usulan formasi dari pemerintah daerah. Namun Kemendikbud menekankan guru yang berhak ikut seleksi wajib terdata di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Iwan Syahril mengatakan, bagi guru yang akan mengikuti seleksi pengangkatan guru berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) maka harus bisa dipastikan bahwa dia sudah tercatat dan terdata di sistem pendataan yang dimiliki Kemendikbud yakni Dapodik. "Terdaftar di Dapodik itu syarat utamanya," katanya pada Bincang Pendidikan tentang Seleksi Guru PPPK 2021 secara virtual, Kamis (26/11).

Diketahui dari paparan Kemenpan dan RB, setelah pemerintah daerah mengajukan usulan maka KemenPANRB akan memverifikasi dan menetapkan formasi berdasarkan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja. Selain itu juga mempertimbangkan data Dapodik Kemendikbud sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dirjen Iwan menjelaskan, bagi guru yang akan ikut seleksi tidak ada syarat minimal masa pengabdian selama guru tersebut sudah terdata di Dapodik. Sehingga, dia menekankan, semua guru honorer berhak untuk mengikuti seleksi PPPK tahun depan dengan mengikuti seleksi administrasi dan seleksi kompetensi terlebih dulu.

Selain itu, mantan dekan fakultas ilmu pendidikan Universitas Sampoerna ini menerangkan, batas usia peserta yang ditetapkan KemenPANRB adalah 20 sampai 59 tahun. "Jadi ini adalah seleksi yang sangat demokratis yang bisa diikuti oleh semua guru honorer yang ada saat ini. Jadi rentang usianya sangat luas sesuai dengan peraturan ASN untuk PPPK," terangnya.

Sebelumnya, Kemenpan dan RB mencatat sampai saat ini usulan kebutuhan dari daerah baru mencapai 174.077 formasi guru PPPK yang telah diusulkan dari 32 provinsi, 370 kabupaten dan 89 kota. Saat ini Kemenpan RB masih membuka pengajuan usulan formasi guru PPPK dari daerah sampai 31 Desember melalui e-formasi.

Mendikbud Nadiem Anwar Makarim sebelumnya mengatakan, kepastian pembukaan tes PPPK ini adalah untuk menjawab keraguan perekrutan guru honorer menjadi PPPK seperti isu tidak cukup formasi di pemerintah pusat, tidak cukup kapasitas ataupun isu tentang ketidakcukupan anggaran di tahun 2021.

Nadiem juga menekankan, bukan hanya semua guru honorer dijamin bisa ikut melalui tes seleksi ini. Namun, katanya, mereka juga akan mendapatkan kesempatan untuk bisa mengulang sampai tiga kali ikut tes di tahun 2021 ataupun mengulang di tahun berikutnya sehingga memperbesar peluang kelulusan mereka dalam tes seleksi ini.
Sumber:Sidonews

Mendikbud Tak Batasi Usia Guru Honorer yang Ikut Seleksi PPPK


Pertimbangan Utama Dalam Seleksi Guru PPPK

Pertimbangan Utama Kemdikbud Dalam Seleksi Guru PPPK dapat anda baca disini:

Contoh Soal Seleksi PPPK Kompetensi Teknis Guru Dengan Kunci Jawaban

Untuk mempersiapkan diri mengikuti seleksi Guru PPPK, anda dapat mempelajari contoh soal berikut:
Contoh Soal Seleksi PPPK Kompetensi Teknis Guru Dengan Kunci Jawaban  


Rangkuman Pengumuman Rencana Seleksi Guru PPPK Tahun 2021

Rangkuman Pengumuman Rencana Seleksi Guru PPPK Tahun 2021 bisa anda baca disini:
Rangkuman Pengumuman Rencana Seleksi Guru PPPK Tahun 2021


Siaran Pengumuman Seleksi Guru PPPK Tahun 2021

Siaran Pengumuman Seleksi Guru PPPK Tahun 2021 dapat anda lihat disini:
Siaran Pengumuman Seleksi Guru PPPK Tahun 2021


Semoga membantu, jangan lupa dishare tulisan ini agar dapat membantu rekan-rekan yang lain 😊

Informasi Pendidikan dalam versi Video dapat anda lihat di Youtube Informasi Pendidikan

Anda dapat juga melihat Video Tutorial seputar Aplikasi Dapodik di Youtube Solusi Dapodik

Semoga bermanfaat,
Salam Pendidikan😊

https://pendikinfo.blogspot.com

No comments

Bagaimana pendapat Anda?