Header Ads

Informasi Terbaru

Bantuan Pemerintah Bidang Kebahasaan dan Kesastraan Sudah Dibuka, Ini Informasinya

Bantuan Pemerintah Bidang Kebahasaan dan Kesastraan Sudah Dibuka, Ini Informasinya
Bantuan Pemerintah Bidang Kebahasaan dan Kesastraan Sudah Dibuka, Ini Informasinya

pendikinfo.blogspot.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra memberikan Bantuan Pemerintah Bidang Kebahasaan dan Kesastraan: Penguatan Komunitas Sastra di wilayah Indonesia. Bantuan Pemerintah yang diselenggarakan berupa Fasilitasi dan Penghargan yang akan diberikan kepada Komunitas Sastra dan perseorangan dalam sumbangsihnya untuk mengembangkan komunitas sastra di wilayahnya.

Bantuan Pemerintah Bidang Kebahasaan dan Kesastraan terdiri dari Fasilitasi dan Penghargaan. Fasilitasi diberikan kepada Komunitas Sastra sedangkan Penghargaan dapat diberikan kepada Komunitas Sastra maupun Perseorangan.

Fasilitasi adalah bantuan yang ditujukan untuk membantu komunitas sastra dalam mengoptimalkan kegiatan kesastraan yang diselenggarakan oleh komunitas sastra tersebut. Sedangkan Penghargaan adalah  bantuan yang bertujuan sebagai apresiasi terhadap perseorangan atau komunitas sastra yang memiliki kinerja yang luar biasa dalam memberi dampak positif kepada masyarakat serta memberi kontribusi kesastraan bagi pemberdayaan masyarakat. 

Apa itu Komunitas Sastra?

Komunitas Sastra adalah kelompok atau himpunan orang yang secara bersama-sama mengapresiasi dan mengembangkan sastra dalam berbagai bentuk sebagai wadah berekspresi terkait kehidupan sosial di masyarakat dengan menggunakan bahasa sebagai salah satu medianya sekaligus memberikan layanan  apresiasi sastra bagi masyarakat untuk menumbuhkembangkan dan meningkatkan minat bersastra masyarakat dengan memanfaatkan seluruh potensi sumber daya sesuai dengan kebutuhan anggota kelompok dan masyarakat.

Apa itu Perseorangan?

Perseorangan adalah orang yang memiliki keahlian dan/atau perhatian di bidang kesastraan, khususnya dalam penguatan komunitas sastra, serta mengapresiasi dan mengembangkan sastra dalam berbagai bentuk karya yang memiliki dampak positif terhadap pemberdayaan masyarakat.

Tujuan Pemberian Bantuan

Tujuan penggunaan Bantuan Pemerintah Bidang Kebahasaan dan Kesastraan: Penguatan Komunitas Sastra Tahun Anggaran 2023, yaitu:

1. memperluas akses masyarakat pada sumber pendanaan komunitas sastra untuk meningkatkan keterlibatan publik dalam suatu ekosistem kesastraan; 
2. mendorong berkembangnya komunitas sastra;
3. meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap sastra;
4. meningkatkan peran komunitas sastra sebagai sarana pembelajaran sastra;
5. meningkatkan jumlah dan mutu karya sastra; dan
6. mendorong pendokumentasian dan publikasi karya sastra sehingga dapat diakses oleh masyarakat luas.

Persyaratan Penerima Bantuan

1. Persyaratan Umum:

a. Warga Negara Indonesia (WNI);

b. memiliki perhatian dan komitmen terhadap pengembangan, pelindungan, dan pembinaan sastra yang dibuktikan dengan karya/sertifikat/dokumen lain, termasuk foto, video, atau dokumentasi lain, yang menunjukkan pengalaman bidang kesastraan;

c. tidak sedang/akan menerima pendanaan pada objek dan peruntukan yang sama pada tahun yang sama dari pihak lain yang dana bantuannya bersumber dari APBN/APBD yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan bermeterai;

d. tidak berafiliasi dengan dan/atau mendukung organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya;

e. tidak berafiliasi dengan partai politik; 

f. tidak pernah terlibat dalam kegiatan yang mengandung unsur SARA, bertentangan dengan Pancasila, atau kegiatan lainnya yang bertentangan dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat dan peraturan yang berlaku; dan 

g. Komunitas Sastra harus memiliki akta notaris dan telah melaksanakan kegiatan kesastraan selama paling sedikit 3 (tiga) tahun untuk Bantuan Fasilitasi dan 5 (lima) tahun untuk Bantuan Penghargaan.


2. Persyaratan Administrasi dan Teknis
Adapun persyaratan administrasi dan teknis yang harus dipenuhi calon penerima bantuan sebagai berikut:

a. Komunitas Sastra

Komunitas Sastra calon penerima Bantuan Fasilitasi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.

1) Persyaratan Administrasi

Melakukan  registrasi melalui https://spiritpusbanglin.kemdikbud.go.id/banpem.php dan mengunggah berkas pengusulan berupa:

a) portofolio Komunitas Sastra yang berisi profil yang di dalamnya juga menginformasikan struktur pengelola dan jumlah anggota Komunitas Sastra dan dilampiri foto kegiatan Komunitas Sastra selama minimal 3 (tiga) tahun terakhir, dan fotokopi sertifikat atau penghargaan yang pernah diterima Komunitas Sastra (apabila ada);
b) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM);
c) surat pernyataan kesanggupan melaksanakan Bantuan Pemerintah Bidang Kebahasaan dan Kesastraan: Penguatan Komunitas Sastra Tahun Anggaran 2023;
d) pakta integritas;
e) fotokopi NPWP atas nama Komunitas Sastra;
f) fotokopi rekening bank yang masih aktif atas nama Komunitas Sastra; dan
g) fotokopi KTP elektronik (e-KTP) dan kartu keluarga pengurus Komunitas Sastra (ketua, sekretaris, dan bendahara).

2) Persyaratan Teknis

a) menyampaikan usulan rencana kegiatan kesastran beserta usulan Rencana Anggaran dan Biaya (RAB); dan

b) perjanjian kerja sama dan Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) yang menjelaskan pembagian tanggung jawab antara pemberi dana (apabila memiliki sumber pendanaan lain).

Komunitas Sastra calon penerima Bantuan Penghargaan harus memenuhi persyaratan administrasi sebagai berikut.

1) portofolio Komunitas Sastra yang berisi profil yang di dalamnya juga menginformasikan struktur pengelola dan jumlah anggota Komunitas Sastra dan dilampiri foto kegiatan Komunitas Sastra selama minimal 5 (lima) tahun terakhir, dan fotokopi sertifikat atau penghargaan yang pernah diterima Komunitas Sastra (apabila ada);
2) pakta integritas;
3) fotokopi rekening bank yang masih aktif atas nama Komunitas Sastra;
4) fotokopi NPWP atas nama Komunitas Sastra;
5) fotokopi KTP elektronik (e-KTP) dan kartu keluarga pengurus Komunitas Sastra (ketua, sekretaris, dan bendahara); dan
6) surat rekomendasi dari dinas terkait pendidikan dan kebudayaan, organisasi, tokoh kebudayaan, dan/atau UPT Badan Bahasa.

b. Perseorangan

Peseorangan calon penerima Bantuan Penghargaan harus memenuhi persyaratan administrasi sebagai berikut.

1) daftar riwayat hidup;
2) portofolio yang berisi kinerja yang dilampiri foto kegiatan kesastraan selama minimal 5 (lima) tahun terakhir, dan fotokopi sertifikat atau penghargaan yang pernah diterima (apabila ada);
3) pakta integritas;
4) surat keterangan domisili dari kepala desa/kelurahan setempat;
5) fotokopi rekening bank yang masih aktif atas nama calon penerima Bantuan Penghargaan;
6) fotokopi NPWP atas nama calon penerima Bantuan Penghargaan;
7) fotokopi KTP elektronik (e-KTP) dan kartu keluarga calon penerima Bantuan Penghargaan; dan
8) surat rekomendasi dari dinas terkait pendidikan dam kebudayaan, organisasi, tokoh kebudayaan, dan/atau UPT Badan Bahasa.

Bentuk Bantuan

Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengalokasikan dana Bantuan Pemerintah Bidang Kebahasaan dan Kesastraan: Penguatan Komunitas Sastra Tahun Anggaran 2023 yang disalurkan melalui transfer dalam bentuk uang dari bank penyalur ke rekening penerima Bantuan dengan ketentuan:

1. paling banyak diberikan sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan termasuk pajak untuk Bantuan Fasilitasi; dan

2. diberikan sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan termasuk pajak untuk Bantuan Penghargaan, baik untuk Komunitas Sastra maupun Perseorangan.

Tata Cara Pengajuan Bantuan

Untuk mengajukan Bantuan Pemerintah Bidang Kebahasaan dan Kesastraan: Penguatan Komunitas Sastra di wilayah Indonesia silahkan ikuti langkah sebagai berikut:

1. Calon penerima bantuan melakukan registrasi dengan membuat akun di laman https://spiritpusbanglin.kemdikbud.go.id/banpem.php

2. Calon penerima bantuan mengunggah berkas yang sudah ditentukan

3. Proposal usulan yang masuk menjadi milik Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

4. Calon penerima yang gagal mengunggah kelengkapan berkas melebihi batas waktu yang ditentukan tidak dilanjutkan ke tahap verifikasi.

Informasi Selengkapnya

Informasi selengkapnya dapat Anda baca di Dokumen Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Bidang Kebahasaan dan Kesastraan: Penguatan Komunitas Sastra di wilayah Indonesia yang dapat anda download di sini:

Download Juknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Bidang Kebahasaan dan Kesastraan: Penguatan Komunitas Sastra di wilayah Indonesia


Semoga membantu, jangan lupa tulis komentar dan share tulisan ini agar dapat membantu rekan-rekan yang lain 😊

Webinar Pendidikan

Untuk melihat Webinar yang lain, anda bisa mengklik tautan ini: Daftar Seluruh Webinar

Seleksi PPPK Guru

Informasi terkait seleksi Guru PPPK 2023 dapat anda temukan disini: Informasi Seleksi Guru PPPK

Tutorial Dapodik

Kumpulan Tutorial Aplikasi Dapodik dapat Anda Baca disini: Kumpulan Tutorial Aplikasi Dapodik 
Anda dapat juga melihat Video Tutorial seputar Aplikasi Dapodik di Youtube Solusi Dapodik

YouTube 

Informasi Pendidikan dalam versi Video dapat anda lihat di Youtube Informasi Pendidikan

Standar Nasional Pendidikan

Download Peraturan terkait Standar Nasional Pendidikan disini:

Standar Nasional Pendidikan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 yang bisa anda download disini:  Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Baca Juga: 

  1. Mendikbud Tak Batasi Usia Guru Honorer yang Ikut Seleksi PPPK
  2. Pertimbangan Utama Kemdikbud Dalam Seleksi Guru PPPK
  3. Ini Bocoran Gaji dan Tunjangan Guru Jika Lolos Seleksi PPPK
  4. Rangkuman Pengumuman Rencana Seleksi Guru PPPK Tahun 2021
  5. Contoh Soal Seleksi PPPK Kompetensi Teknis Guru Dengan Kunci Jawaban
  6. Jamin Transparansi, Seluruh Proses Seleksi Guru PPPK Gunakan Sistem TI
  7. Kabar Gembira: Tenaga Administrasi Bisa Ikut Seleksi CPNS dan PPPK, Ini 5 Kesepakatan Komisi II DPR RI dengan MenPAN-RB

Informasi PPPK

Daftar Gaji dan Tunjangan Guru PPPK

Daftar Gaji dan Tunjangan Guru PPPK dapat anda baca disini:

Syarat Pendaftaran Seleksi Guru PPPK

Syarat Pendaftaran Seleksi Guru PPPK dapat anda baca disini: 

Mendikbud Tak Batasi Usia Guru Honorer yang Ikut Seleksi PPPK


Pertimbangan Utama Dalam Seleksi Guru PPPK

Pertimbangan Utama Kemdikbud Dalam Seleksi Guru PPPK dapat anda baca disini:

Contoh Soal Seleksi PPPK Kompetensi Teknis Guru Dengan Kunci Jawaban

Untuk mempersiapkan diri mengikuti seleksi Guru PPPK, anda dapat mempelajari contoh soal berikut:
Contoh Soal Seleksi PPPK Kompetensi Teknis Guru Dengan Kunci Jawaban  

Informasi Guru

Download Gratis Seluruh RPP Daring/Luring Terbaru Tingkat PAUD, SD, SMP, SMA, SMK

Anda dapat mendownload Gratis Seluruh RPP Daring/Luring Terbaru Tingkat PAUD, SD, SMP, SMA, SMK disini:
Download Gratis Seluruh RPP Daring/Luring Terbaru Tingkat PAUD, SD, SMP, SMA, SMK


Semoga bermanfaat,
Salam Pendidikan😊

https://pendikinfo.blogspot.com 

No comments

Bagaimana pendapat Anda?