Header Ads

Informasi Terbaru

Tahapan dan Cara Mencairkan Bantuan Subsidi Upah Kemdikbud

 

Tahapan dan Cara Mencairkan Bantuan Subsidi Upah Kemdikbud
Tahapan dan Cara Mencairkan Bantuan Subsidi Upah Kemdikbud

pendikinfo.blogspot.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan bantuan kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non PNS di lingkungan Kemdikbud. Pemberian Bantuan bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Adapun aturan pemberian bantuan ini diatur dalam Peraturan Sekretaris Jendral Kemdikbud Nomor 21 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Tahun Anggaran 2020 yaitu sebagai berikut:

Penetapan Penerima Bantuan

1. Sumber Data
Data calon penerima Bantuan bersumber dari:
a. Dapodik; dan
b. PD Dikti.

2. Verifikasi Data
a. Verifikasi data dilakukan melalui cara memadankan Dapodik dan PD Dikti dengan: 
1) data   penerima   subsidi   bantuan   gaji/upah   dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan; dan
2) data penerima program prakerja
b. Verifikasi data sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan oleh Ditjen GTK dan Ditjen Dikti sesuai dengan tugas dan fungsi masing masing. 
c. Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf b disampaikan kepada Puslapdik.

3. Penetapan Penerima Bantuan
a. Puslapdik menetapkan penerima Bantuan berdasarkan hasil  verifikasi dari Ditjen GTK dan Ditjen Dikti sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf c. 
b. Penetapan penerima Bantuan ditetapkan oleh Pejabat Pembuat  Komitmen (PPK) Puslapdik yang disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Puslapdik. 

Bentuk, Rincian, dan Alokasi Bantuan 

1. Bantuan diberikan dalam bentuk uang. 
2. Uang sebagaimana dimaksud pada angka 1 diberikan sebesar Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah).
3. Alokasi Bantuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 sesuai dengan Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) pada Puslapdik.

Tata Kelola Pencairan Bantuan

1. PPK Puslapdik mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
2. Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) memerintahkan verifikator untuk melakukan memverifikasi SPP.
3. PPSPM menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM).
4. SPM yang telah ditandatangani disampaikan kepada Kantor Pusat Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta III sebagai permohonan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
5. Sebelum menyampaikan SPM ke KPPN Jakarta III, PPSPM terlebih  dahulu menyampaikan rencana kas apabila  nilai SPM Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) atau lebih. 
6. Rencana kas disampaikan kepada KPPN Jakarta III, 5 (lima) hari kerja sebelum pengajuan SPM. 

Penyaluran Dana Bantuan 

1. Puslapdik menyampaikan Surat Perintah Penyaluran (SPPn) kepada Bank Penyalur.
2. Bank Penyalur membuka rekening untuk setiap penerima Bantuan yang telah ditetapkan Puslapdik.
3. Bank Penyalur menyalurkan Bantuan sekaligus secara langsung ke rekening penerima Bantuan.
4. Kemendikbud melakukan pemberitahuan kepada pendidik dan tenaga kependidikan terkait dengan:
a. penyaluran Bantuan yang disalurkan oleh Bank Penyalur; dan
b. aktivasi rekening Bantuan oleh penerima Bantuan.
5. Bantuan hanya dapat disalurkan kepada penerima Bantuan setelah penerima Bantuan melakukan aktivasi rekening Bantuan sesuai ketentuan sebagai berikut: 
a. penerima Bantuan datang secara langsung ke kantor cabang Bank  Penyalur untuk:
1) menandatangani surat yang disediakan oleh Bank Penyalur  berupa surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang didalamnya menyatakan: 
a) telah memenuhi persyaratan sebagai penerima Bantuan; 
b) bertanggung jawab penuh terhadap Bantuan yang diterima;
c) bersedia mengembalikan dana Bantuan apabila terdapat ketidakbenaran data sebagai penerima Bantuan; dan 
d) bersedia mengembalikan kerugian negara sesuai  dengan ketentuan peraturan perundang-undangan apabila mengakibatkan kerugian negara; dan 
2) melakukan pengaktifan rekening Bantuan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan Bank Penyalur.
b. Penerima Bantuan harus mengaktifkan rekening Bantuan paling lambat tanggal 30 Juni 2021. 

Pengembalian Dana Bantuan 

1. Dalam hal Penerima Bantuan tidak mengaktifkan rekening Bantuan sampai dengan tanggal 30 Juni 2021 maka:
a. Bank Penyalur menutup rekening Bantuan yang tidak aktif;
b. Bank Penyalur melakukan rekonsiliasi Bantuan yang tidak tersalurkan dengan Kemendikbud; dan
c. Kemendikbud mengembalikan dana Bantuan yang tidak tersalurkan ke rekening kas negara.
2. Dalam hal penerima Bantuan tidak memberikan data atau dokumen yang benar atau tidak memenuhi persyaratan penerima Bantuan, maka penerima Bantuan atau ahli waris dari penerima Bantuan harus melakukan pengembalian dana Bantuan ke rekening kas negara. 
3. Pengembalian dana Bantuan sebagaimana dimaksud pada angka  2 dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut: 
a. menghubungi Puslapdik via telepon/email untuk meminta kode billing pengembalian dana;
b. Puslapdik membuat kode billing atau surat setoran melalui aplikasi Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Online (SIMPONI); 
c. pengembalian dana Bantuan dapat dilakukan melalui pos atau bank berdasarkan kode billing dengan batas waktu paling lambat sesuai dengan jangka waktu yan tercantum dalam kode billing; dan 
d. bukti setor pengembalian disampaikan kepada Puslapdik sehari setelah melakukan penyetoran.

Tahapan dan Cara Mencairkan BSU Kemdikbud bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Non PNS

Tahapan yang harus dilakukan oleh guru dan tenaga kependidikan untuk mencairkan BSU Kemdikbud adalah sebagai berikut:
  1.  Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU Kemendikbud. 
  2. PTK mengakses Info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id) atau Pangkalan Data Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id) untuk melihat status BSU Kemdikbud dan menemukan informasi rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank penyalur untuk pencairan bantuan.
  3. PTK menyiapkan dokumen pencairan BSU Kemendikbud sesuai dengan informasi yang didapatkan.
    1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada
    3. Surat Keputusan Penerima BSU Kemendikbud yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti
    4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangan.
  4. PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.
  5. PTK diberikan waktu mengaktifkan rekening dan mencairkan bantuan hingga tanggal 30 Juni 2021. Jika sampai tanggal 30 Juni 2021 PTK tidak mengaktifkan rekening sampai batas waktu yang ditentukan maka Bank penyalur akan menutup rekening bantuan yang tidak aktif, dan akan mengembalikan dana bantuan ke kas negara.
Bantuan Subsidi Upah diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan 1 (satu) kali sebesar Rp1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) sebelum dipotong pajak penghasilan

Cara Cek Data PTK Calon Penerima Subsidi (BSU) Kemdikbud

Cara Cek Data PTK Calon Penerima Subsidi (BSU) Kemdikbud dapat anda Baca disini:

Penjelasan dan Mekanisme Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemdikbud

Penjelasan dan Mekanisme Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemdikbud dapat anda baca disini:

Tanya Jawab Seputar Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemdikbud 

Tanya Jawab Seputar Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemdikbud dapat anda baca disini:

Informasi Pendidikan dalam versi Video dapat anda lihat di Youtube Informasi Pendidikan

Anda dapat juga melihat Video Tutorial seputar Aplikasi Dapodik di Youtube Solusi Dapodik

Semoga bermanfaat,
Salam Pendidikan😊

https://pendikinfo.blogspot.com

No comments

Bagaimana pendapat Anda?