Update Terbaru PPPK, Informasi Penting terkait Seleksi Guru PPPK 2021
Update Terbaru PPPK, Informasi Penting terkait Seleksi Guru PPPK 2021 |
pendikinfo.blogspot.com - Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Prof.Dr. Nunuk Suryani, M.Pd (tengah) bersama Kepala Pusat Perencanaan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara, Anna Hasnah Hasaruddin, SE. MM (kiri) membuka Kegiatan Koordinasi Formasi Guru Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2021 Region Bali, Kamis malam, 10 Desember 2020. Koordinasi yang digagas Direktorat Jenderal GTK Kemendikbud ini merupakan tindak lanjut dari amanat lima kementerian/lembaga mengenai pemenuhan kebutuhan satu juta guru melalui seleksi PPPK pada tahun 2021.
Update Informasi Seleksi Guru PPPK (P3K) dari Kegiatan Koordinasi Formasi Guru Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2021 Region Bali
1. Perbedaan dengan Seleksi PPPK Sebelumnya
Ada hal yang berbeda dalam seleksi guru PPPK tahun 2021, yaitu:- Calon peserta harus sudah terdaftar sampai dengan akhir tahun 2020.
- Bagi yang sudah mendaftar namun tidak lulus pada seleksi pertama, memiliki kesempatan mengikuti seleksi kedua dan ketiga. Dengan demikian, para guru memiliki kesempatan tes sampai tiga kali.
2. Peserta Seleksi PPPK Formasi Guru
Guru atau Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang dapat mendaftar formasi PPPK 2021 yaitu :
- Guru Honor K2 yang terdata pada database BKN ;
- Guru Honorer baik di sekolah negeri ataupun swasa yang sudah masuk di Dapodik.
- Lulusan S1/D4 baru (fresh graduate) yang sudah meiliki sertifikat pendidik dari program PPG Prajabatan.
Baca Juga: Syarat Pendaftaran Seleksi Guru PPPK
3. NUPTK Bukan Syarat Wajib Pendaftaran Seleksi PPPK
Kepemilikian NUPTK tidak menjadi syarat pendaftaran Seleksi Guru PPPK. GTK yang belum memiliki NUPTK juga tetap bisa mendaftar sesuai formasi yang tersedia.
4. NIK Pada Dapodik Harus Sesuai dengan NIK pada Database Kependudukan
Hal yang harus diperhatikan oleh calon pendaftar adalah Kesesuaian NIK, Tempat/Tanggal Lahir yang tercantum di Dukcapil dengan database di Dapodik. Apabila terdapat ketidaksesuaian antara Dapodik dan data pada Database Kependudukan, maka GTK harus:
- Cek data NIK di Dukcapil
- Jika di Dukcapil data NIK ternyata salah, maka lakukan update data NIK di Dukcapil
- Setelah data NIK di Dukcapil sudah benar, lakukan perbaikan data NIK di VervalPTK dengan cara Login Vervalptk menggunakan akun Operator Sekolah, kemudian pada fitur perbaikan identitias silahkan mengupload scan KTP/KK asli yang sudah benar. Cara Perbaikan NIK dan Identitas GTK melalui verval PTK bisa dibaca disini: Cara Memperbaiki NIK dan Identitas GTK di VervalPTK
- Setelah Dinas Peniddikan menyetujui perbaikan, maka lakukan sinkronisasi dapodik untuk proses perubahan NIK di Dapodik
- Batas waktu perbaikan NIK dilakukan sebelum 31 Desember 2020.
5. Lineriaritas Ijazah
Pendaftaran PPPK dilihat dari Kualifikasi Ijazah yang linier dengan formasi yang ada. Bagi guru yang mempunyai sertifikat pendidik, maka yang digunakan adalah sesuai linieritas sertifikat pendidik.
6. Verval Ijazah
Verifikasi data guru calon peserta Seleksi PPPK yang sudah masuk dapodik dilakukan melalui laman Info GTK dengan melakukan verval ijazah. Berikut ini yang harus diperhatikan ketika melakukan Verval Ijazah S1/D4:
- Verval Ijazah tidak digunakan untuk menentukan apakah guru/calon tersebut layak atau tidak mengikuti PPPK
- Verval Ijazah digunakan untuk memverifikasi kepemilikan ijazah yang di periksa dengan database Dikti
- Yang harus diperhatikan pada saat melakuan verval ijazah adalah Nama Mahasiswa, Nama Perguruan Tinggi, Nama Prodi, Nmor Ijazah, NIM, Tahu Lulus Kuliah
- Apabila memiliki S1/D4 lebih dari satu, maka yang dilakukan verval ijazah adalah yang linier dengan formasi yang akan dipilih
- Apabila ketika verval ijazah terdapat kesalahan data, seperti kesalahan nama, maka yang harus diperbaiki adalah data pada database dikti dengan menghubungi perguruan tinggi yang bersangkutan
- Apabila perguruan tinggi atau data tidak ditemukan, maka silahkan upload scan ijazah asli maksimal 1MB yang nantinya akan di verifikasi oleh Admin Pusat
- Batas waktu verval ijazah untuk persiapan seleksi P3K adalah akhir bulan Desember 2020
7. Ujian pada Seleksi PPPK tanpa Seleksi Kompetensi Dasar hanya Kompetensi Bidang atau Teknis.
Materi Ujian Seleksi PPPK 2021:
Bobot 60%
- Kompetensi Teknis (sesuai mata pelajaran)
Butir soal: 50
Waktu: 60 menit
Baca Juga: Contoh Soal Seleksi PPPK Kompetensi Teknis Guru Dengan Kunci Jawaban - Tes Bakat Skolastik (penalaran)
Butir Soal: 40
Waktu: 60 menit
- Kompetensi Manajerial
Butir Soal: 30
Waktu: 25 menit
Baca Juga: Contoh Soal Seleksi PPPK Kemampuan Manajerial Lengkap dengan Kunci Jawaban - Kompetensi Sosio-Kultural
Butir Soal: 20
Waktu: 15 menit - Pertanyaan wawancara (dijawab secara tertulis)
Butir Soal: 10
Waktu: 10 menit
Jumlah Soal: 150 soal
Total Waktu: 170 menit
Total Bobot: 100%
Total Waktu: 170 menit
Total Bobot: 100%
8. Peraturan terkait PPPK
Peraturan PPPK tercantum didalam :
- UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
- PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK
- Perpres 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang dapat diisi oleh PPPK
- Perpres 98 Taun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK
- PERMENPANRB 72 Tahun 2020 tentang Masa Hubungan Perjanjian Kerja PPPK
- PERMENPANRB 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan PPPK untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian
9. Jabatan Guru PPPK
Guru PPPK seluruhnya diangkat sebagai Guru Ahli Pertama
10. Gaji dan Tunjangan Guru PPPK
Guru PPPK berhak menerima Gaji dan Tunjangan sebagai berikut:
- Gaji didasarkan pada golongan dan masa kerja (besaran Gaji sebelum dikenakan pemotongan pajak penghasilan)
- Dapat diberikan kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa (diatur lebih lanjut dalam Permenpan)
- Gaji dan Tunjangan bagi PPPK di Instansi Pusat dibebankan pada APBN, dan bagi PPPK di Instansi Daerah dibebankan pada APBD.
Baca Juga: Daftar Gaji dan Tunjangan Guru PPPK
11. Masa Hubungan Perjanjian Kerja
Masa Hubungan Perjanjian Kerja untuk JF ditetapkan dalam jangka waktu paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun sesuai dengan penyusunan kebutuhan ASN. Masa Hubungan Perjanjian Kerja Dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun.
Semoga membantu, jangan lupa tulis komentar dan share tulisan ini agar dapat membantu rekan-rekan yang lain 😊
Informasi terkait Seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri melalui SNMPTN dan SBMPTN dapat anda temukan disini: Informasi Seleksi Masuk PTN
Untuk melihat Webinar yang lain, anda bisa mengklik tautan ini: Daftar Seluruh Webinar
Informasi terkait seleksi Guru PPPK 2021 dapat anda temukan disini: Informasi Seleksi Guru PPPK
Informasi seputar CPNS 2021 dapat anda temukan disini: Informasi CPNS 2021
Kumpulan Tutorial Aplikasi Dapodik dapat Anda Baca disini: Kumpulan Tutorial Aplikasi Dapodik
Informasi Pendidikan dalam versi Video dapat anda lihat di Youtube Informasi Pendidikan
Baca Juga:
- Mendikbud Tak Batasi Usia Guru Honorer yang Ikut Seleksi PPPK
- Pertimbangan Utama Kemdikbud Dalam Seleksi Guru PPPK
- Ini Bocoran Gaji dan Tunjangan Guru Jika Lolos Seleksi PPPK
- Rangkuman Pengumuman Rencana Seleksi Guru PPPK Tahun 2021
- Contoh Soal Seleksi PPPK Kompetensi Teknis Guru Dengan Kunci Jawaban
- Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka per Januari 2021
- Cara Cek Keaslian Ijazah di Risetdikti
- Jamin Transparansi, Seluruh Proses Seleksi Guru PPPK Gunakan Sistem TI - Informasi Dunia Pendidikan
- Ayo Ikuti Program Guru Belajar seri Pendidikan Keterampilan Hidup, Dapatkan Sertifikat Pengajar PKH 32 JP - Informasi Dunia Pendidikan
- Kabar Gembira: Tenaga Administrasi Bisa Ikut Seleksi CPNS dan PPPK, Ini 5 Kesepakatan Komisi II DPR RI dengan MenPAN-RB
Informasi PPPK
Daftar Gaji dan Tunjangan Guru PPPK
Daftar Gaji dan Tunjangan Guru PPPK dapat anda baca disini:
Syarat Pendaftaran Seleksi Guru PPPK
Syarat Pendaftaran Seleksi Guru PPPK dapat anda baca disini:
Ini Tahapan Pengadaan ASN Guru PPPK 2021
Tahapan Pengadaan ASN Guru PPPK 2021 dapat anda baca disini:
Pengumuman Jadwal Seleksi Guru PPPK
Pengumuman Jadwal Seleksi Guru PPPK dapat anda baca disini:
Mendikbud Tak Batasi Usia Guru Honorer yang Ikut Seleksi PPPK
Selengkapnya baca disini: Mendikbud Tak Batasi Usia Guru Honorer yang Ikut Seleksi PPPK
Pertimbangan Utama Dalam Seleksi Guru PPPK
Pertimbangan Utama Kemdikbud Dalam Seleksi Guru PPPK dapat anda baca disini:
Contoh Soal Seleksi PPPK Kompetensi Teknis Guru Dengan Kunci Jawaban
Untuk mempersiapkan diri mengikuti seleksi Guru PPPK, anda dapat mempelajari contoh soal berikut:
Contoh Soal Seleksi PPPK Kompetensi Teknis Guru Dengan Kunci Jawaban
Contoh Soal Seleksi PPPK Kompetensi Teknis Guru Dengan Kunci Jawaban
Rangkuman Pengumuman Rencana Seleksi Guru PPPK Tahun 2021
Rangkuman Pengumuman Rencana Seleksi Guru PPPK Tahun 2021 bisa anda baca disini:
Rangkuman Pengumuman Rencana Seleksi Guru PPPK Tahun 2021
Rangkuman Pengumuman Rencana Seleksi Guru PPPK Tahun 2021
Siaran Pengumuman Seleksi Guru PPPK Tahun 2021
Siaran Pengumuman Seleksi Guru PPPK Tahun 2021 dapat anda lihat disini:
Siaran Pengumuman Seleksi Guru PPPK Tahun 2021
Siaran Pengumuman Seleksi Guru PPPK Tahun 2021
Informasi Pembelajaran Tatap Muka
Inilah yang Harus Dilakukan Sekolah Sebelum Melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka
Hal yang Harus Dilakukan Sekolah Sebelum Melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka dapat anda baca disini:
Inilah yang Harus Dilakukan Sekolah Sebelum Melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka
Inilah yang Harus Dilakukan Sekolah Sebelum Melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka
Informasi Guru
Download Gratis Seluruh RPP Daring/Luring Terbaru Tingkat PAUD, SD, SMP, SMA, SMK
Anda dapat mendownload Gratis Seluruh RPP Daring/Luring Terbaru Tingkat PAUD, SD, SMP, SMA, SMK disini:
Download Gratis Seluruh RPP Daring/Luring Terbaru Tingkat PAUD, SD, SMP, SMA, SMK
Download Gratis Seluruh RPP Daring/Luring Terbaru Tingkat PAUD, SD, SMP, SMA, SMK
Mekanisme & Prosedur Penambahan PTK Baru pada Dapodik 2021
Mekanisme & Prosedur Penambahan PTK Baru pada Dapodik 2021 silahkan baca disini:
Semoga bermanfaat,
Salam Pendidikan😊
https://pendikinfo.blogspot.com
No comments
Bagaimana pendapat Anda?