Header Ads

Informasi Terbaru

Update Terbaru PPPK, Informasi Penting terkait Seleksi Guru PPPK 2021

Update Terbaru PPPK,  Informasi Penting terkait Seleksi Guru PPPK 2021
Update Terbaru PPPK,  Informasi Penting terkait Seleksi Guru PPPK 2021


pendikinfo.blogspot.com - Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Prof.Dr. Nunuk Suryani, M.Pd (tengah) bersama Kepala Pusat Perencanaan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara, Anna Hasnah Hasaruddin, SE. MM (kiri) membuka Kegiatan Koordinasi Formasi Guru Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2021 Region Bali, Kamis malam, 10 Desember 2020. Koordinasi yang digagas Direktorat Jenderal GTK Kemendikbud ini merupakan tindak lanjut dari amanat lima kementerian/lembaga mengenai pemenuhan kebutuhan satu juta guru melalui seleksi PPPK pada tahun 2021. 

Update Informasi Seleksi Guru PPPK (P3K) dari Kegiatan Koordinasi Formasi Guru Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2021 Region Bali

1. Perbedaan dengan Seleksi PPPK Sebelumnya

Ada hal yang berbeda dalam seleksi guru PPPK tahun 2021, yaitu: 
  1. Calon peserta  harus sudah terdaftar sampai dengan akhir tahun 2020. 
  2. Bagi yang sudah mendaftar namun tidak lulus pada seleksi pertama, memiliki kesempatan mengikuti seleksi kedua dan ketiga. Dengan demikian, para guru memiliki kesempatan tes sampai tiga kali.

2. Peserta Seleksi PPPK Formasi Guru 

Guru atau Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang dapat mendaftar formasi PPPK 2021 yaitu :
  1. Guru Honor K2 yang terdata pada database BKN ;
  2. Guru Honorer baik di sekolah negeri ataupun swasa yang sudah masuk di Dapodik.  
  3. Lulusan S1/D4 baru (fresh graduate) yang sudah meiliki sertifikat pendidik dari program PPG Prajabatan. 

3. NUPTK Bukan Syarat Wajib Pendaftaran Seleksi PPPK

Kepemilikian NUPTK tidak menjadi syarat pendaftaran Seleksi Guru PPPK. GTK yang belum memiliki NUPTK juga tetap bisa mendaftar sesuai formasi yang tersedia.

4. NIK Pada Dapodik Harus Sesuai dengan NIK pada Database Kependudukan

Hal yang harus diperhatikan oleh calon pendaftar adalah Kesesuaian NIK, Tempat/Tanggal Lahir yang tercantum di Dukcapil dengan database di Dapodik. Apabila terdapat ketidaksesuaian antara Dapodik dan data pada Database Kependudukan, maka GTK harus:
  1. Cek data NIK di Dukcapil
  2. Jika di Dukcapil data NIK ternyata salah, maka lakukan update data NIK di Dukcapil
  3. Setelah data NIK di Dukcapil sudah benar, lakukan perbaikan data NIK di VervalPTK dengan cara Login Vervalptk menggunakan akun Operator Sekolah, kemudian pada fitur perbaikan identitias silahkan mengupload scan KTP/KK asli yang sudah benar. Cara Perbaikan NIK dan Identitas GTK melalui verval PTK bisa dibaca disini: Cara Memperbaiki NIK dan Identitas GTK di VervalPTK
  4. Setelah Dinas Peniddikan menyetujui perbaikan, maka lakukan sinkronisasi dapodik untuk proses perubahan NIK di Dapodik
  5. Batas waktu perbaikan NIK dilakukan sebelum 31 Desember 2020.

5. Lineriaritas Ijazah

Pendaftaran PPPK dilihat dari Kualifikasi Ijazah yang linier dengan formasi yang ada. Bagi guru yang mempunyai sertifikat pendidik, maka yang digunakan adalah sesuai linieritas sertifikat pendidik.

6. Verval Ijazah

Verifikasi data guru calon peserta Seleksi PPPK yang sudah masuk dapodik dilakukan melalui laman Info GTK dengan melakukan verval ijazah. Berikut ini yang harus diperhatikan ketika melakukan Verval Ijazah S1/D4:
  1. Verval Ijazah tidak digunakan untuk menentukan apakah guru/calon tersebut layak atau tidak mengikuti PPPK
  2. Verval Ijazah digunakan untuk memverifikasi kepemilikan ijazah yang di periksa dengan database Dikti
  3. Yang harus diperhatikan pada saat melakuan verval ijazah adalah Nama Mahasiswa, Nama Perguruan Tinggi, Nama Prodi, Nmor Ijazah, NIM, Tahu Lulus Kuliah
  4. Apabila memiliki S1/D4 lebih dari satu, maka yang dilakukan verval ijazah adalah yang linier dengan formasi yang akan dipilih
  5. Apabila ketika verval ijazah terdapat kesalahan data, seperti kesalahan nama, maka yang harus diperbaiki adalah data pada database dikti dengan menghubungi perguruan tinggi yang bersangkutan
  6. Apabila perguruan tinggi atau data tidak ditemukan, maka silahkan upload scan ijazah asli maksimal 1MB yang nantinya akan di verifikasi oleh Admin Pusat
  7. Batas waktu verval ijazah untuk persiapan seleksi P3K adalah akhir bulan Desember 2020

7. Ujian pada Seleksi PPPK tanpa Seleksi Kompetensi Dasar hanya Kompetensi Bidang atau Teknis.

Materi Ujian Seleksi PPPK 2021:
Bobot 60%
  1. Kompetensi Teknis (sesuai mata pelajaran)
    Butir soal: 50     
    Waktu: 60 menit
    Baca JugaContoh Soal Seleksi PPPK Kompetensi Teknis Guru Dengan Kunci Jawaban
  2. Tes Bakat Skolastik (penalaran)   
    Butir Soal: 40   
    Waktu: 60 menit  
Bobot 40 %
  1. Kompetensi Manajerial   
    Butir Soal: 30   
    Waktu: 25 menit
    Baca JugaContoh Soal Seleksi PPPK Kemampuan Manajerial Lengkap dengan Kunci Jawaban
  2. Kompetensi Sosio-Kultural
    Butir Soal: 20
    Waktu: 15 menit   
  3. Pertanyaan wawancara (dijawab secara tertulis)
    Butir Soal: 10
    Waktu: 10 menit   
Jumlah Soal: 150 soal   
Total Waktu: 170 menit   
Total Bobot: 100%

8. Peraturan terkait PPPK

Peraturan PPPK tercantum didalam :
  1. UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
  2. PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK
  3. Perpres 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang dapat diisi oleh PPPK
  4. Perpres 98 Taun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK
  5. PERMENPANRB 72 Tahun 2020 tentang Masa Hubungan Perjanjian Kerja PPPK
  6. PERMENPANRB 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan PPPK untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian

9. Jabatan Guru PPPK

Guru PPPK seluruhnya diangkat sebagai Guru Ahli Pertama

10. Gaji dan Tunjangan Guru PPPK

Guru PPPK berhak menerima Gaji dan Tunjangan sebagai berikut:
  1. Gaji didasarkan pada golongan dan masa kerja (besaran Gaji sebelum dikenakan pemotongan pajak penghasilan)
  2. Dapat diberikan kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa (diatur lebih lanjut dalam Permenpan)
  3. Gaji dan Tunjangan bagi PPPK di Instansi Pusat dibebankan pada APBN, dan bagi PPPK di Instansi Daerah dibebankan pada APBD.

11. Masa Hubungan Perjanjian Kerja

Masa Hubungan Perjanjian Kerja untuk JF ditetapkan dalam jangka waktu paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun sesuai dengan penyusunan kebutuhan ASN. Masa Hubungan Perjanjian Kerja Dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun.


Semoga membantu, jangan lupa tulis komentar dan share tulisan ini agar dapat membantu rekan-rekan yang lain 😊

Informasi terkait Seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri melalui SNMPTN dan SBMPTN dapat anda temukan disini: Informasi Seleksi Masuk PTN

Untuk melihat Webinar yang lain, anda bisa mengklik tautan ini: Daftar Seluruh Webinar

Informasi terkait seleksi Guru PPPK 2021 dapat anda temukan disini: Informasi Seleksi Guru PPPK

Informasi seputar CPNS 2021 dapat anda temukan disini: Informasi CPNS 2021

Kumpulan Tutorial Aplikasi Dapodik dapat Anda Baca disini: Kumpulan Tutorial Aplikasi Dapodik 

Informasi Pendidikan dalam versi Video dapat anda lihat di Youtube Informasi Pendidikan

Anda dapat juga melihat Video Tutorial seputar Aplikasi Dapodik di Youtube Solusi Dapodik

Baca Juga: 

  1. Mendikbud Tak Batasi Usia Guru Honorer yang Ikut Seleksi PPPK
  2. Pertimbangan Utama Kemdikbud Dalam Seleksi Guru PPPK
  3. Ini Bocoran Gaji dan Tunjangan Guru Jika Lolos Seleksi PPPK
  4. Rangkuman Pengumuman Rencana Seleksi Guru PPPK Tahun 2021
  5. Contoh Soal Seleksi PPPK Kompetensi Teknis Guru Dengan Kunci Jawaban
  6. Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka per Januari 2021
  7. Cara Cek Keaslian Ijazah di Risetdikti
  8. Jamin Transparansi, Seluruh Proses Seleksi Guru PPPK Gunakan Sistem TI - Informasi Dunia Pendidikan
  9. Ayo Ikuti Program Guru Belajar seri Pendidikan Keterampilan Hidup, Dapatkan Sertifikat Pengajar PKH 32 JP - Informasi Dunia Pendidikan
  10. Kabar Gembira: Tenaga Administrasi Bisa Ikut Seleksi CPNS dan PPPK, Ini 5 Kesepakatan Komisi II DPR RI dengan MenPAN-RB

Informasi PPPK

Daftar Gaji dan Tunjangan Guru PPPK

Daftar Gaji dan Tunjangan Guru PPPK dapat anda baca disini:

Syarat Pendaftaran Seleksi Guru PPPK

Syarat Pendaftaran Seleksi Guru PPPK dapat anda baca disini: 

Ini Tahapan Pengadaan ASN Guru PPPK 2021

Tahapan Pengadaan ASN Guru PPPK 2021 dapat anda baca disini: 

Pengumuman Jadwal Seleksi Guru PPPK

Pengumuman Jadwal Seleksi Guru PPPK dapat anda baca disini:

Mendikbud Tak Batasi Usia Guru Honorer yang Ikut Seleksi PPPK


Pertimbangan Utama Dalam Seleksi Guru PPPK

Pertimbangan Utama Kemdikbud Dalam Seleksi Guru PPPK dapat anda baca disini:

Contoh Soal Seleksi PPPK Kompetensi Teknis Guru Dengan Kunci Jawaban

Untuk mempersiapkan diri mengikuti seleksi Guru PPPK, anda dapat mempelajari contoh soal berikut:
Contoh Soal Seleksi PPPK Kompetensi Teknis Guru Dengan Kunci Jawaban  

Rangkuman Pengumuman Rencana Seleksi Guru PPPK Tahun 2021

Rangkuman Pengumuman Rencana Seleksi Guru PPPK Tahun 2021 bisa anda baca disini: 
Rangkuman Pengumuman Rencana Seleksi Guru PPPK Tahun 2021

Siaran Pengumuman Seleksi Guru PPPK Tahun 2021

Siaran Pengumuman Seleksi Guru PPPK Tahun 2021 dapat anda lihat disini:
Siaran Pengumuman Seleksi Guru PPPK Tahun 2021

Informasi Pembelajaran Tatap Muka

Inilah yang Harus Dilakukan Sekolah Sebelum Melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka

Hal yang Harus Dilakukan Sekolah Sebelum Melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka dapat anda baca disini:
Inilah yang Harus Dilakukan Sekolah Sebelum Melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka

Informasi Guru

Download Gratis Seluruh RPP Daring/Luring Terbaru Tingkat PAUD, SD, SMP, SMA, SMK

Anda dapat mendownload Gratis Seluruh RPP Daring/Luring Terbaru Tingkat PAUD, SD, SMP, SMA, SMK disini:
Download Gratis Seluruh RPP Daring/Luring Terbaru Tingkat PAUD, SD, SMP, SMA, SMK

Mekanisme & Prosedur Penambahan PTK Baru pada Dapodik 2021

Mekanisme & Prosedur Penambahan PTK Baru pada Dapodik 2021 silahkan baca disini:



Semoga bermanfaat,
Salam Pendidikan😊

https://pendikinfo.blogspot.com

No comments

Bagaimana pendapat Anda?