Ini Aturan Lengkap PPDB 2021 jenjang SD, SMP, SMA dan SMK Berdasarkan Permendikbud No 1 Tahun 2021
Ini Aturan Lengkap PPDB 2021 Berdasarkan Permendikbud No 1 Tahun 2021 |
pendikinfo.blogspot.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia telah mengeluarkan Permendikbud No. 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang SD, SMP, SMA dan SMK. Peraturan menteri ini mencabut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1591)
Perubahan Aturan PPDB
Peraturan Menteri ini mengatur penerimaan peserta didik baru pada taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, dan sekolah menengah kejuruan. Terdapat beberapa perubahan dari pengaturan PPDB sebelumnya, sebagai berikut:
1. Jalur Zonasi
Jalur zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. Jalur zonasi SD paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari daya tampung sekolah;
b. Jalur zonasi SMP paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah; dan
c. Jalur zonasi SMA paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah.
2. Pengecualian Jalur Pendaftaran
Ketentuan mengenai jalur pendaftaran PPDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dikecualikan untuk sekolah sebagai berikut:
a. SMK;
b. satuan pendidikan kerja sama;
c. sekolah Indonesia di luar negeri;
d. sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus;
e. sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus;
f. sekolah berasrama;
g. sekolah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar; dan
h. sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia Sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) rombongan belajar.
3. Aturan PPDB Sekolah Swasta
Aturan PPDB untuk sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat adalah sebagai berikut:
- Pemerintah Daerah dapat melibatkan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dalam pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
- Ketentuan mengenai pelaksanaan PPDB bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan.
4. Penggunaan Surat Keterangan Domisili
Pasal 17
(3) Dalam hal calon peserta didik tidak memiliki kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili.
(4) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. bencana alam; dan/atau
b. bencana sosial.
Pasal 18
(1) Surat keterangan domisili sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) diterbitkan oleh ketua rukun tetangga atau ketua rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/ kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang.
(2) Surat keterangan domisili sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat mengenai keterangan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.
5. Penetapan Wilayah Zonasi
Penetapan wilayah zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan:
a. sebaran sekolah;
b. data sebaran domisili calon peserta didik; dan
c. kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut.
6. Pelaporan Penetapan Zonasi
Pemerintah Daerah melaporkan penetapan wilayah zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri melalui unit pelaksana teknis Kementerian yang membidangi penjaminan mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal ditetapkan.
7. PPDB jalur Afirmasi
PPDB melalui jalur afirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b diperuntukkan bagi calon peserta didik baru:
a. berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu; dan
b. penyandang disabilitas.
8. Jalur Perpindahan Tugas
Dalam hal terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar.
9. Jalur Prestasi
(1) PPDB melalui jalur prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d ditentukan berdasarkan:
a. rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal; dan/atau
b. prestasi di bidang akademik maupun nonakademik.
(2) Rapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menggunakan nilai rapor pada 5 (lima) semester terakhir.
10. Seleksi Calon PD Kelas 10 SMK
(1) Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK tidak menggunakan jalur pendaftaran PPDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
(2) Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK dengan mempertimbangkan:
a. rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal;
b. prestasi di bidang akademik maupun non-akademik; dan/atau
c. hasil tes bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian yang dipilihnya dengan menggunakan kriteria yang ditetapkan sekolah, dan dunia usaha, dunia industri, atau asosiasi profesi.
(3) Rapor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a menggunakan nilai rapor pada 5 (lima) semester terakhir.
(4) Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK wajib memprioritaskan calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan/atau penyandang disabilitas paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.
(5) Selain seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4), SMK dapat memprioritaskan calon peserta didik yang berdomisili terdekat dengan sekolah paling banyak 10% (sepuluh persen) dari daya tampung sekolah.
11. Daya Tampung Sekolah
(1) Dalam hal daya tampung sekolah lain pada wilayah zonasi yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tersedia, peserta didik disalurkan ke sekolah di luar wilayah zonasi atau di wilayah Pemerintah Daerah lain yang terdekat.
(2) Penyaluran peserta didik ke Sekolah di wilayah Pemerintah Daerah lain yang terdekat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui kerja sama antar Pemerintah Daerah.
12. Sekolah Penerima WN Asing
(1) Bagi sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing wajib menyelenggarakan matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan.
(2) Dalam hal sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing tidak melaksanakan kewajiban
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
13. Tidak Lanjut, Pelaporan dan Evaluasi
Pelaporan Pelaksanaan PPDB
Kepala dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya melaporkan pelaksanaan PPDB kepada Kementerian melalui unit pelaksana teknis Kementerian yang membidangi penjaminan mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pelaksanaan PPDB.
Pemantauan dan Evaluasi
Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan PPDB paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Pembinaan dan Pengawasan
Gubernur, bupati, atau walikota melakukan pembinaan dan pengawasan kepada sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat di wilayahnya
Pemerintah Daerah menyusun dan menetapkan kebijakan PPDB dengan berpedoman pada ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Download Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB SD, SMP, SMA dan SMK
Selengkapnya anda dapat mendownload aturan PPDB disini:
Semoga membantu, jangan lupa tulis komentar dan share tulisan ini agar dapat membantu rekan-rekan yang lain 😊
Informasi terkait Seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri melalui SNMPTN dan SBMPTN dapat anda temukan disini: Informasi Seleksi Masuk PTN
Untuk melihat Webinar yang lain, anda bisa mengklik tautan ini: Daftar Seluruh Webinar
Informasi terkait seleksi Guru PPPK 2021 dapat anda temukan disini: Informasi Seleksi Guru PPPK
Informasi seputar CPNS 2021 dapat anda temukan disini: Informasi CPNS 2021
Kumpulan Tutorial Aplikasi Dapodik dapat Anda Baca disini: Kumpulan Tutorial Aplikasi Dapodik
Informasi Pendidikan dalam versi Video dapat anda lihat di Youtube Informasi Pendidikan
Baca Juga:
- Mendikbud Tak Batasi Usia Guru Honorer yang Ikut Seleksi PPPK
- Pertimbangan Utama Kemdikbud Dalam Seleksi Guru PPPK
- Ini Bocoran Gaji dan Tunjangan Guru Jika Lolos Seleksi PPPK
- Rangkuman Pengumuman Rencana Seleksi Guru PPPK Tahun 2021
- Contoh Soal Seleksi PPPK Kompetensi Teknis Guru Dengan Kunci Jawaban
- Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka per Januari 2021
- Cara Cek Keaslian Ijazah di Risetdikti
- Jamin Transparansi, Seluruh Proses Seleksi Guru PPPK Gunakan Sistem TI - Informasi Dunia Pendidikan
- Ayo Ikuti Program Guru Belajar seri Pendidikan Keterampilan Hidup, Dapatkan Sertifikat Pengajar PKH 32 JP - Informasi Dunia Pendidikan
- Kabar Gembira: Tenaga Administrasi Bisa Ikut Seleksi CPNS dan PPPK, Ini 5 Kesepakatan Komisi II DPR RI dengan MenPAN-RB
Informasi PPPK
Daftar Gaji dan Tunjangan Guru PPPK
Daftar Gaji dan Tunjangan Guru PPPK dapat anda baca disini:
Syarat Pendaftaran Seleksi Guru PPPK
Syarat Pendaftaran Seleksi Guru PPPK dapat anda baca disini:
Ini Tahapan Pengadaan ASN Guru PPPK 2021
Tahapan Pengadaan ASN Guru PPPK 2021 dapat anda baca disini:
Pengumuman Jadwal Seleksi Guru PPPK
Pengumuman Jadwal Seleksi Guru PPPK dapat anda baca disini:
Mendikbud Tak Batasi Usia Guru Honorer yang Ikut Seleksi PPPK
Selengkapnya baca disini: Mendikbud Tak Batasi Usia Guru Honorer yang Ikut Seleksi PPPK
Pertimbangan Utama Dalam Seleksi Guru PPPK
Pertimbangan Utama Kemdikbud Dalam Seleksi Guru PPPK dapat anda baca disini:
Contoh Soal Seleksi PPPK Kompetensi Teknis Guru Dengan Kunci Jawaban
Untuk mempersiapkan diri mengikuti seleksi Guru PPPK, anda dapat mempelajari contoh soal berikut:
Contoh Soal Seleksi PPPK Kompetensi Teknis Guru Dengan Kunci Jawaban
Contoh Soal Seleksi PPPK Kompetensi Teknis Guru Dengan Kunci Jawaban
Rangkuman Pengumuman Rencana Seleksi Guru PPPK Tahun 2021
Rangkuman Pengumuman Rencana Seleksi Guru PPPK Tahun 2021 bisa anda baca disini:
Rangkuman Pengumuman Rencana Seleksi Guru PPPK Tahun 2021
Rangkuman Pengumuman Rencana Seleksi Guru PPPK Tahun 2021
Siaran Pengumuman Seleksi Guru PPPK Tahun 2021
Siaran Pengumuman Seleksi Guru PPPK Tahun 2021 dapat anda lihat disini:
Siaran Pengumuman Seleksi Guru PPPK Tahun 2021
Siaran Pengumuman Seleksi Guru PPPK Tahun 2021
Informasi Pembelajaran Tatap Muka
Inilah yang Harus Dilakukan Sekolah Sebelum Melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka
Hal yang Harus Dilakukan Sekolah Sebelum Melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka dapat anda baca disini:
Inilah yang Harus Dilakukan Sekolah Sebelum Melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka
Inilah yang Harus Dilakukan Sekolah Sebelum Melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka
Informasi Guru
Download Gratis Seluruh RPP Daring/Luring Terbaru Tingkat PAUD, SD, SMP, SMA, SMK
Anda dapat mendownload Gratis Seluruh RPP Daring/Luring Terbaru Tingkat PAUD, SD, SMP, SMA, SMK disini:
Download Gratis Seluruh RPP Daring/Luring Terbaru Tingkat PAUD, SD, SMP, SMA, SMK
Download Gratis Seluruh RPP Daring/Luring Terbaru Tingkat PAUD, SD, SMP, SMA, SMK
Mekanisme & Prosedur Penambahan PTK Baru pada Dapodik 2021
Mekanisme & Prosedur Penambahan PTK Baru pada Dapodik 2021 silahkan baca disini:
Semoga bermanfaat,
Salam Pendidikan😊
https://pendikinfo.blogspot.com
No comments
Bagaimana pendapat Anda?